Anas: Penyandang Dana Survei Harus Dibuka

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatakan bahwa apapun motivasi dari lembaga survei harus dihormati. Yang perlu dikritisi adalah bahwa lembaga tersebut harus membuka kepada publik siapa yang mendanai survei.

"Sampaikan dengan terbuka posisinya dan siapa yang membiayai. Hanya saran saja, tapi kalau tidak dilakukan juga tidak apa-apa," kata Anas Urbaningrum usai silaturahmi Tim Tunas Garuda dengan Menpora di Grha Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Selasa 1 November 2011.

Menurut Anas, pernyataannya itu hanya sekadar saran semata. Meski demikian, Anas mengingatkan bahwa apapun tujuan dan tendensi politik dari hasil survei itu, sebaiknya publik tetap menghormat. "Wong namanya juga survei kan?"

Oleh karena itu Anas jugatidak mau mempermasalahkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia yang didirikan Denny JA, yang menyebutkan bahwa elektabilitas tokoh politisi muda rendah karena banyak tersandung masalah hukum.

Bagi Anas, survei semacam itu hanya potret tentang persepsi masyarakat saat ini saja. "Namanya survei, itu potret yang selintas saja. Kalau bikin survei lagi minggu depan mungkin hasilnya bisa beda lagi," kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini.

Belum lagi hasil survei juga tergantung metodologi. Meski pengambilan sample diambil secara bersamaan. "Jadi menurut saya, survei seperti itu tidak perlu diributkan," kata Anas.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh LSI, para politisi yang berusia di bawah 50 Tahun masih bertengger di Divisi Tiga capres 2014 yang dukungannya di bawah 3 persen. "Mereka adalah Anas Urbaningrum (42 tahun), Puan Maharani (38 tahun), dan Edhie Baskoro (31 tahun)," ujar Peneliti LSI, Adjie Alfaraby di Jakarta, 30 Oktober 2011.

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!
Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024