Dua Hal Masih Mengganjal di RUU Pemilu

Lukman Hakim Saifudin
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Politikus Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Rancangan Undang-undang Pemilu hanya menyisakan dua persoalan yang harus dibahas mendalam. Pertama, menyangkut parliamentary threshold atau ambang parlemen.

Terpopuler: Netizen Serang Wasit Nasrullo Kabirov, Ivar Jenner Sebut Qatar Badut

"Kedua, menyangkut bagaimana perhitungan suara," ujar Lukman di DPR RI, Jakarta, Senin 7 November 2011.

Hanya dua masalah tersebut, lanjut Lukman, yang tidak berhasil diputuskan secara aklamasi di paripurna DPR. "Semua masalah di RUU Pemilu yang inisiatif DPR itu sudah disepakati, kecuali yang dua itu," kata Lukman.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 17 April 2024

Karena itu, kata Lukman yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu, ketika pemerintah kemudian menyerahkan DIM RUU Pemilu mestinya fraksi-fraksi di DPR tidak perlu lagi membuka masalah lain selain dua masalah seperti yang disebut di atas. "Fraksi-fraksi yang ada di DPR secara etis atau fatsunnya tidak boleh lagi mempersoalkan lagi hal lain di luar yang dua ini," kata Lukman.

Misalnya, lanjut Lukman, membahas soal masalah jumlah alokasi kursi per daerah pemilihan. Persoalan ini sebenarnya sudah selesai dibahas di internal DPR ketika menyepakati RUU Pemilu sebagai inisiatif DPR.

Terpopuler: Negara Paling Bahagia di Asia sampai Ramalan Zodiak

Namun jika pemerintah yang mengajukan usulan bahwa jumlah alokasi kursi per dapil nanti menjadi 3 sampai 6 seperti dalam daftar inventarisasi masalah RUU Pemilu, Lukman memaklumi. Karena pemerintah adalah pihak eksternal DPR yang tidak mengetahui kesepakatan yang sudah ada di internal DPR. "Bisa dimaklumi karena pemerintah bukan bagian dari DPR," kata Lukman.

Namun jika ada fraksi yang kemudian menyetujui usulan pemerintah mengenai pengurangan alokasi kursi per dapil tersebut, itu aneh dan tidak etis. "Kan dia (fraksi) sudah terikat dengan ketika mengajukan RUU Pemilu sebagai inisiatif dewan ini, dia sudah sepakat soal itu ketika di paripurna. Jadi ini persoalan etika, fatsunnya mestinya tidak lagi mempersoalkan di luar dua hal yang memang belum disepakati bersama itu," kata Lukman.

Polusi Udara Jakarta

Hari Kedua Pasca-Libur Lebaran, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kelima di Dunia

Kualitas udara di DKI Jakarta menjadi yang terburuk kelima di dunia pada hari kedua pasca-liburan Idul Fitri, Rabu pagi.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024