KPU: Partisipasi Publik di Pemilu Terus Turun

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu) khususnya secara nasional terus menurun. Kondisi itu, menurutnya, perlu diperbaiki tidak hanya oleh KPU tetapi oleh pemangku kepentingan di negeri ini.

"Dari pemilu ke pemilu ada kecenderungan terjadi tingkat penurunan partisipasi masyarakat. Yang menjadi ukuran utama adalah kehadiran di tempat pemungutan suara," kata Hafiz dalam seminar bertajuk "Peran Stakeholder dalam Rangka Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2014" di Hotel Haris, Tebet, Jakarta, Rabu 16 November 2011.

Hafiz mencatat penurunan terjadi sejak pemilu pertama Orde Baru tahun 1971, kemudian berturut-turut sampai pemilu 1997. "Pemilu 1971 partisipasi 94 persen. Tahun 1977 menurun 90 persen. Kondisi berlanjut sepanjang perjalanan pemilu di Orba, 82 sampai 97 (persen)," jelasnya.

Catatan itu sedikit berubah ketika memasuki masa reformasi. Partisipasi publik dalam pemilu 1999 cukup tinggi yaitu mencapai angka 93 persen. Tapi, tren penurunan kembali terjadi di pemilu-pemilu selanjutnya. "Pemilu 2004 menurun menjadi 84 persen. 2009 menurun menjadi 71 persen rata-rata nasional," katanya.

Hafiz menuturkan faktor paling utama penurunan ini adalah tingkat kepercayaan publik pemilih kepada penyelenggara pemilu (KPU) yang rendah. Oleh karenanya dia menghimbau kepada jajaran KPU untuk bercermin dan memperbaiki diri. "Tetapi sulit mengukurnya, kalau hanya sekelompok orang yang menyatakan tidak percaya dan digeneralisasi, itu juga tidak tepat," terangnya.

Faktor kedua adalah kepercayaan terhadap peserta pemilu, baik parpol ataupun calon perseorangan yang rendah. Ketiga, daya dorong masyarakat untuk datang ke TPS rendah. Meskipun sudah ada sosialisasi, dan finansial oleh parpol meskipun tidak dibolehkan undang-undang. "Memilih adalah hak bukan kewajiban. Apakah perlu kita rekomendasikan besok memilih dalam pemilu adalah kewajiban?"

Keempat, kejenuhan masyarakat dalam proses pemilu. Banyaknya pemilu membuat masyarakat bosan. "Kita punya 497 kabupaten/kota, 33 provinsi. Bisa tidak suatu saat kita pemilu hanya 2 kali, nasional dan lokal. Tentu undang-undang yang mengatur tetapi pikiran kita perlu berpikir jangan setiap hari pemilu terus," ujarnya.

Kelima adalah karena kekecewaan pemilih terhadap pemimpin yang dipilih. "Ini mendasarkan hasil survei, orang tidak puas dengan figur yang mereka pilih," ucap Hafiz. (eh)

Petugas Damkar Sebut Korban Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Toko Frame Mampang
Ilustrasi kantong jenazah.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Wanita open BO berinisial R ditemukan tewas dalam kondisi wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024