- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut dugaan praktik jual beli pasal Undang-undang yang terjadi di DPR.
"Lebih baik KPK mengklarifikasikan hal itu," ujar Ramadhan di DPR RI, Jakarta, Jumat 18 November 2011.
Praktik jual beli pasal UU di DPR sebagaimana dilansir Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menurut Ramadhan, sudah menjadi suatu perbincangan publik. Oleh karena itu, menurut Ramadhan, KPK harus segera menindaklanjutinya.
"Itu sudah sesuatu yang terekspos. Jual beli pasal itu mengerikan sekali. Banyak isu yang tak terselesaikan, misalnya ayat tembakau hilang itu bagaimana ending-nya kan publik tidak tahu. Dalam hal ini seharusnya KPK bertindak lebih aktif," kata Ramadhan.
Oleh karena itu, Ramadhan menambahkan, KPK tak perlu menunggu ada laporan Mahufud MD mengenai praktik jual beli pasal itu untuk melakukan pengusutan. "Saya tak melihat ada alasan. Kok KPK jadi malah seperti birokrat. Kan Mahfud MD itu bukan orang sembarangan. Ya Mahfud MD memang harus menyampaikan, tapi KPK tidak perlu menunggu untuk penegakan hukum. Kalau KPK menunggu laporan kan makin menimbulkan kekesalan publik," kata Ramadhan. (eh)