Komisi III Cecar Amir Soal Moratorium Remisi

Amir Syamsuddin
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Komisi III DPR mempersoalkan kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi dan tindak terorisme yang diterapkan Kemenkumham. Ada beberapa hal yang dipersoalkan, diantaranya adalah pertentangan peraturan.

Ketua Komisi III, Benny K Harman mempertanyakan berlakunya Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 31 Oktober 2011 yang berisi kebijakan moratorium tersebut. Surat itu dinilai telah mengalahkan keputusan menteri yang memberikan hak remisi dan bebas bersyarat kepada sejumlah narapidana mulai tanggal 30 Oktober 2011. Padahal kekuatan surat edaran itu di bawah keputusan menteri yang ditandatangani menteri sebelumnya, Patrialis Akbar itu.

"Seseorang yang sudah memegang SK Menteri untuk mendapat haknya bebas tanggal 30 Oktober 2011, kok bisa dibatalkan dengan surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan," ujar Benny dalam rapat kerja Komisi III dengan Kemenkumham di gedung DPR, Jakarta, Rabu 7 Desember 2011.

Mendapat pertanyaan seperti itu, Menkumham, Amir Syamsuddin, mengatakan bahwa keputusan menteri yang ditandatangani oleh Patrialis Akbar -pejabat Menkumham sebelumnya- telah dicabut oleh SK Menkumham yang baru dengan surat tertanggal 16 November 2011.

Selain itu, dalam salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembebasan Bersyarat tertanggal 12 Oktober 2011 dijelaskan pada poin ketujuh bahwa, keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat.

"SK yang dibatalkan itu perhatikan butir ke tujuh, disebutkan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak pelaksanaan pembebasan bersyarat. Jadi tak mengacu pada tanggal diterbitkan dan ditandatanganinya SK tersebut," kata Amir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menyatakan bahwa kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat tersebut adalah sebuah kesalahan.

"Saya katakan ini mal praktik administrasi. Jadi dalam rangka menutup kesalahan, dibuatlah keputusan menteri yang di tandatangani tanggal 16 November itu. Tapi kemudian di salinan keputusan menteri itu juga kacau," kata Nasir.

Sebab, lanjut dia, salinan keputusan menteri tersebut masih menggunakan dasar hukum PP 32/1999. Padahal PP 32/1999 sudah diganti dengan PP 28/2006.

"Dalam konsideran mengingat pada salinan keputusan menteri disitu masih mencantumkan PP 32/1999 bukan PP 28/2006," kata Nasir.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024