- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Tadi malam, Sekretariat Gabungan Koalisi Pemerintah rapat membahas Rancangan Undang-undang Pemilu.
Rapat yang dihadiri seluruh pimpinan fraksi anggota Setgab itu membahas empat poin krusial dalam RUU Pemilu yakni, besaran ambang parlemen, sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan cara konversi suara menjadi kursi.
"Belum ada kesepatan dan kesimpulan final terkait 4 poin krusial," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi, Kamis 8 Desember 2011.
Namun demikian, kata Arwani, poin alokasi kursi per daerah pemilihan sudah hampir ada kesepakatan. Cenderung disepakati 3-10 kursi tiap dapil.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah, alokasi kursi tiap dapil 3-8 kursi. "Yang sudah hampir disepakati adalah alokasi kursi 3-10, tetap seperti Pemilu 2009," ujarnya. Pembahasan itu akan kembali dilanjutkan minggu depan. (umi)