Interpelasi Remisi untuk Lindungi Koruptor?

Direktur Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Penggalangan dukungan penggunaan hak interpelasi DPR terkait kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinilai tak akan terealisasi. DPR dinilai tak akan sampai membentuk panitia khusus untuk meneruskan isu ini.

"Saya kira gertakan saja hak interpelasi itu," kata Peneliti LIPI, Syamsuddin Haris dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Desember 2011.

Syamsuddin justru menduga ancaman penggunaan hak interpelasi itu merupakan upaya sejumlah anggota dewan untuk melindungi korpsnya, legislator yang terkena kasus-kasus korupsi atau yang akan terkena di masa depan. Sehingga kebijakan Menkumham itu dianggap mengancam politikus di DPR.

Terkuak, Asal-Usul Ganja yang Dikonsumsi Chandrika Chika Cs

"Tidak hanya spesifik Golkar. Tapi memang Paskah Suzetta memang tokoh penting di Golkar bukan hanya bekas menteri tapi bendahara," ujarnya.

Syamsuddin juga menyoroti ketegangan saat Aziz Syamsudin mengusir Wamenkumham, Denny Indrayana dari ruang rapat Komisi III DPR beberapa waktu lalu. "Sebetulnya, selama adu mulut ini tidak ada masalah sih," ungkap dia.

"Sepanjang tidak personal tidak ada masalah. Di negara lain, anggota dewan juga yang penting adalah sejauh mana isu kebijakan yang diperdebatkan berpihak pada kepentingan bangsa. Kalau penghentian moratorium remisi mestinya sesuai dengan kepentingan umum mengingat tipikor itu kepentingan hukum dan kebijakan mendapat dukungan politik tapi ini nyatanya enggak."

Surat penggalangan dukungan penggunaan hak interpelasi oleh DPR sudah digulirkan. Sekitar 30 legislator berasal dari hampir seluruh fraksi di DPR --minus PKB dan Demokrat-- sudah menandatangani usul itu. Praktis, sudah melebihi syarat minimal usul itu bisa diproses.

Anggota Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, salah seorang inisiator, mengungkapkan DPR terpaksa menggunakan hak interpelasi karena Menteri Hukum dan HAM tidak dapat menjelaskan, kejanggalan landasan hukum dalam kebijakan moratorium remisi yang kemudian dirubah menjadi pengetatan.

Menurut Bambang, interpelasi atau pemanggilan terhadap Presiden untuk diminta keterangan oleh DPR terpaksa dikedepankan. Hal itu dilakukan setelah mendengar penjelasan Menkumham yang mengaku surat edaran Dirjen Pemasyarakatan tanggal 13 Oktober 2011 tentang pengetatan pemberian remisi, untuk terpidana korupsi dan terorisme dibuat tanpa Keputusan Menhukham (Kepmen) sebagai dasar hukum.

"Tapi hanya berdasarkan perintah lisan Wakil Menkumham melalui telepon," kata Bambang. Menurut Bambang, meski surat edaran keluar tanggal 13 November, Kepmen terkait kebijakan itu sendiri baru ditandatangani 16 November 2011. (eh)

Kegiatan penambangan Bumi Resources.

Bumi Resources Raih Laba Bersih US$67,63 Juta di Kuartal I-2024

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) meraih laba bersih US$67,63 Juta di Kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024