Tjahyo-PDIP: Interpelasi Bukan Bela Koruptor

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahyo Kumolo menyatakan fraksinya mendukung penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terpidana korupsi dan terorisme yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan hukum positif dan konvensi internasional tentang korupsi. "Jadi bukannya kita bela koruptor," kata Tjahyo di Jakarta, Jumat 9 Desember 2011.

Menurut dia, seorang terpidana juga harus diperhatikan hak-hak hukumnya untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui remisi dan pembebasan bersyarat, jika berkelakuan baik selama di tahanan. "Ini yang jadi perhatian mayoritas anggota Komisi III, masalah pelanggaan hukum," ujarnya.

Tjahyo menekankan, jangan sampai keputusan pemerintah melanggar hukum dan hanya mempertimbangkan pencitraan sesaat. "Saya kira tidak mungkin Bapak Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) menginstruksikan begitu kepada para pembantunya untuk ambil kebijakan yang justru bertentangan dengan peraturan yang ada," kata dia.

"Kalau remisi dan pembebasan bersyarat mau dihapus, cabut dulu PP No 28 tahun 2005 yang mengatur hal tersebut."

Sebelumnya, Politisi Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan, penggalangan dukungan hak interpelasi moratorium remisi Kemenkumham itu sudah ditandatangani oleh 50 anggota dewan dari 7 fraksi.

"Kita targetkan Rabu siang (selesai Rakornas PDIP di Bandung), saat pengusul bersama-sama menyerahkan kepada pimpinan DPR, pendukung hak Interpelasi sudah tembus 100 tanda tangan. Kita berharap pimpinan segera mendesak Bamus agar dapat diagendakan pada sidang paripurna jumat pekan depan," ujarnya. (umi)

Ibunda Salshabilla Adriani Bantah Soal Rumor Perselingkuhan Anaknya dengan Rizky Nazar
Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024