VIVAnews - Partai Amanat Nasional (PAN) membentuk Tim Pencari Fakta dan Advokasi untuk Wa Ode Nurhayati, politikus PAN yang menjadi tersangka penerima suap. PAN berpendapat terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI itu menjadi tersangka.
"Kami baru membentuk tim, baru mulai mengumpulkan fakta dan data," kata Dradjad Wibowo, Ketua Tim Pencari Fakta dan Advokasi PAN untuk Wa Ode, saat dihubungi VIVAnews, Senin 12 Desember 2011.
Dradjad menjelaskan, tim ini terdiri dari sembilan orang yang memiliki latar belakang beragam, termasuk pengacara. "Kami akan all out membela Bu Wa Ode," katanya.
PAN, kata Dradjad, mempertanyakan penetapan Wa Ode menjadi tersangka yang terkesan ujug-ujug atau mendadak. Bahkan Wa Ode tak pernah diperiksa sebelumnya.
"Memang ada surat panggilan. Namun, surat itu diteken bukan oleh pejabat yang kompeten, dan tidak jelas pemanggilannya selaku apa," kata Dradjad. Karena itu, Wa Ode kemudian tak menggubrisnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011. Dia disangka terima suap Rp6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara, sebagai syarat Banggar menggolkan proyek DPPID tahun 2011 sebesar Rp40 miliar untuk tiga kabupaten, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya.
Namun, Wa Ode membantah tudingan itu. "Saya Ikhlas dan pasrah menerima ujian Tuhan. Saya hanya tahu satu hal, saya tidak bersalah," katanya kepada VIVAnews.com, Jumat malam. (kd)