Menkumham: Silakan DPR Interpelasi Remisi

Amir Syamsuddin
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan menggunakan hak interpelasi terkait kebijakan moratorium remisi, pembebasan bersyarat dan asimilasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menyikapi rencana tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mempersilakan DPR menggunakan haknya itu.

"Kita hargai dan hormati. Itu hak sepenuhnya dari DPR," ujar Amir usai paripurna di DPR, Jakarta, Selasa 13 Desember 2011.

Amir berharap, melalui penggunaan hak DPR itu bisa menjadi solusi dalam menjembatani perbedaan persepsi antara dewan dengan kementeriannya. "Mudah-mudahan kita bisa menemukan jalan yang baik," katanya.

Apakah keputusan pengetatan remisi akan tetap dilaksanakan? "Nanti kita lihat lah bagaimana kedepannya," jawabnya.

Sejumlah fraksi sampai saat ini terus menggalang dukungan untuk melakukan hak interpelasi terkait kebijakan Kementrian Hukum dan HAM tersebut.
Penggunaan hak interpelasi ini diusung setelah dalam rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, deadlock. Menteri Hukum dan HAM merasa kebijakan yang dilakukan olehnya sudah tepat. Sementara, Komisi Hukum DPR merasa kebijakan ini melanggar hak narapidana.

Anggota Fraksi Golkar Bambang Soesatyo yang menjadi salah satu inisiator interpelasi mengungkapkan, DPR terpaksa menggunakan hak interpelasi. Alasannya, Menteri Hukum dan HAM tidak dapat menjelaskan kejanggalan landasan hukum dalam kebijakan moratorium remisi yang kemudian diubah menjadi pengetatan. (adi)

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 26 April 2024
Pemain Timnas Indonesia U-23, Pratama Arhan

Erick Thohir: Generasi Emas Timnas Indonesia Terus Ciptakan Sejarah Baru

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengungkapkan rasa syukur dan bangga yang luar biasa atas keberhasilan Timnas Indonesia U-23 melaju ke babak semifinal Piala Asia U 23 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024