Saksi PKS: Yusuf Dipecat Majelis Syuro

Yusuf Supendi, Pendiri Partai Keadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Saukhi, menyatakan pemecatan Yusuf Supendi dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera sesuai prosedur organisasi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saukhi menegaskan jika keputusan itu adalah keputusan seluruh anggota Majelis Syuro, bukan keputusan sepihak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Dalam sidang lanjutan itu, dihadirkan tiga saksi dari pihak PKS (tergugat). Mereka adalah Muhammad Saukhi (mantan Sekretaris Dewan Syariah), Iman Nugraha (Sekretaris Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS) dan Urippudin. Namun saksi terakhir tidak hadir dalam persidangan.

Muhammad Saukhi menilai tidak ada motif dendam antara elite PKS dengan Yusuf Supendi. Dia mengaku tidak pernah melihat Presiden PKS Luthfie Hasan Ishaq bertengkat dengan Yusuf. "Tidak ada perselisihan antara Ustad Hilmi dan Yusuf. Hubungan antara Yusuf dan Presiden PKS saat ini Luthfi Hasan Ishaq juga baik-baik saja," kata dalam sidang pada Selasa, 13 Desember 2011.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Terkait alasan pemecatan, dia mengatakan keputusan itu keluar karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran soal keuangan, serta tidak menjaga citra partai. Selain itu, Yusuf juga dianggap tidak mempedulikan teguran partai. "Sudah dapat teguran berkala dan dapat surat peringatan dua kali, tapi tidak diindahkan," katanya.

Saksi kedua, Iman Nugraha mengatakan hal senada yang memberatkan Yusuf. Dia menuding Yusuf sudah memfitnah partai seperti kebijakan-kebijakan partai.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

"Pemecatan itu sudah sesuai prosedur. Karena, Ketua Majelis Syuro sebagai pihak yang berhak menjatuhkan sanksi memutuskan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan," katanya.

Dia menyatakan SK pemecatan yang keluar tanggal 29 Oktober 2009 yang merupakan keputusan PKS sudah diberitahukan ke Pak Yusuf Supendi.

Yusuf Supendi yang turut hadir dalam persidangan membantah keterangan dua saksi tersebut. Dengan tegas dia mengatakan keterangan mereka bohong. "Mereka tidak mengerti kinerja di Majelis Syuro. Kesaksiannya palsu. Bagaimana sebagai seorang muslim dan dari partai dakwah mengatakan, sesuatu yang tidak benar. Dia harus bertaubat di depan Allah," katanya usai persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya