Aturan Remisi Koruptor di DPR Buntu

rapat konsultasi DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Debat moratorium remisi bagi terpidana koruptor di Komisi III Bidang Hukum DPR berakhir mengambang. Perdebatan panjang ini diakhiri dengan voting para anggota dewan yang mewakili fraksinya.

Empat fraksi meminta agar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin meninjau kembali surat keputusan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi. Sementara empat fraksi lainnya meminta agar kebijakan ini dicabut.

"Dari 8 fraksi hadir, 4 fraksi diminta ditinjau, 4 lainnya kebijakan ini dicabut," kata Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Desember 2011.

Empat fraksi yang meminta agar surat keputusan itu ditinjau kembali adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Hanura, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional. Sementara partai yang ngotot agar surat keputusan itu dicabut adalah Fraksi PPP, PKS, PDIP dan Golkar.

Anggota Fraksi Hanura, Suding Silalahi mendukung surat keputusan pengetatan remisi terhadap terpidana koruptor. Asal, kata Suding, surat keputusan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan dan berdasarkan landasan hukum.

"Dalam kaitan dengan surat (SK pengetatan remisi) Menkumham tanggal 31 Oktober, surat itu tidak memiliki landasan hukum. Semangat untuk membuat efek jera saya sangat setuju asal ada landasan hukum," kata Suding.

Anggota Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat juga setuju terhadap surat keputusan itu. Asalkan berdasarkan Undang-Undang. Fraksi dari PAN, juga mengatakan setuju mengenai surat keputusan itu. Namun Menkumham diminta untuk meninjau kembali surat itu.

Permintaan peninjauan kembali juga disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat. "Jelas meminta Menkumham untuk meninjau kembali SK yang mendasari kebijakan pengetatan remisi koruptor agar sesuai dengan Undang-Undang," kata Benny K Harman.

Sementara, bagi fraksi PPP yang ngotot agar surat itu dicabut, aturan yang ada sudah cukup memadai. "PPP mendesak atau mencabut kebijakan-kebijakan itu. Saya kira Undang-Undang sudah cukup memadai, sudah memperketat," kata Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.

Sama dengan Fraksi PKS, Golkar dan PDIP juga meminta agar surat keputusan itu segera dicabut. "Mendesak untuk mencabut SK Menkumham atas dasar itu kami memberi catatan, silakan revisi asal sesuai dengan UU," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsudin.

Menanggapi keseimbangan suara di Komisi Hukum ini, Menteri Amir meminta waktu untuk mengkaji kembali Surat Keputusan itu. Bagi Amir mencabut kembali dan meninjau kembali itu tidak terlalu ekstrem perbedaanya.

"Jadi yang saya bisa katakan, saya tentu tidak akan mengambil waktu lama, insya Allah saya akan mengambil waktu yang sepatut-patutnya," kata Amir Syamsuddin. Sementara Benny meminta agar Menteri Amir segera mengambil keputusan pada sidang yang akan datang, yaitu pada tanggal 8 Januari 2012.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU
Ilustrasi Gelombang Tinggi

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Hujan Badai di 27 Provinsi

BMKG mengingatkan masyarakat agar mewaspadai hujan badai atau hujan yang dapat disertai petir atau kilat di sejumlah titik di 27 provinsi di Indonesia pada Kamis.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024