Tak Lolos Verifikasi, PKBN Demo Kemenkumham

Yenny Wahid
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews – Puluhan simpatisan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM. Mereka mengaku tidak terima karena PKBN tidak lolos verifikasi sebagai partai baru berbadan hukum.

“Mereka sengaja menjegal PKBN. Verifikasi gombal,” kata Sekretaris PKBN Jawa Timur, Akhmad Rizal, saat berorasi di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa 20 Desember 2011. Menurutnya, keputusan untuk tidak meloloskan PKBN dalam verifikasi partai politik merupakan konspirasi.

Konspirasi itu, ujar Akhmad, dipertegas dengan penolakan berkas PKBN tertanggal 22 Agustus dan 22 September 2011 oleh Kemenkumam. “Berkas-berkas itu isinya data pimpinan PKBN di tingkat propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Itu kan salah satu syarat (verifikasi parpol). Jadi Kemenkumham tidak adil. PKBN dijegal,” protes Akhmad.

Dalam aksi tersebut, puluhan simpatisan PKBN tampak membawa spanduk bernada kecaman terhadap Kemenkumham. Spanduk-spanduk itu di antaranya bertuliskan ‘33 Propinsi Siap Teruskan Perjuangan Gus Dur,’ ‘Kemenkumham Diintervensi,’ dan ‘Pemerintah Berangus Rumas Politik Gus Dur.’
 
Putri Gus Dur, Yenny Wahid yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PKBN, juga hadir dalam aksi tersebut. Yenny bersama simpatisan PKBN kemudian diperkenankan masuk dan diterima oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Seperti diketahui, hasil verifikasi yang diumumkan Jumat pekan lalu memutuskan, satu-satunya partai politik baru yang lolos adalah Partai Nasional Demokrat. Sementara PKBN , Partai SRI, dan 11 partai politik baru lainnya, dinyatakan tidak lolos sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2014.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya mengatakan, penyebab kegagalan PKBN dan partai-partai baru lainnya dalam proses verifikasi parpol adalah karena mereka tidak memenuhi Undang-undang. “PKBN dan SRI memang berusaha. Tapi sampai batas waktu, tidak memenuhi syarat UU. Syaratnya, ada pengurus di 100 persen provinsi. Kalau ada satu provinsi saja tidak memenuhi, ya tidak bisa,” kata Denny.

Denny menambahkan, parpol yang merasa tidak puas dengan keputusan Kemenkumham dapat melakukan langkah hukum. “Kita negara hukum, ada kesempatan bagi 13 parpol untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan,” papar Denny.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan
Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024