PKBN Gagal, Yenny Wahid ke Jalur Hukum

Yenny Wahid
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Yenny Wahid, mengaku akan menempuh jalur hukum terkait ketidaklolosan partainya dalam proses verifikasi partai berbadan hukum sekaligus gagal sebagai kontestan Pemilu 2014.

"Sebagai warga negara yang baik tentu kami ingin patuh memakai proses hukum," kata Yenny Wahid, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Selasa, 20 Desember 2011.

Meski ia meyakini bahwa proses hukum masih sangat bisa diintervensi secara politik, namun menurutnya, cara itu merupakan mekanisme yang sah untuk mendapatkan keadilan. "Kami masih ingin percaya bahwa hukum masih tidak berpihak, bahwa hukum untuk membela kepentingan masyarakat. Jadi kami akan menempuh opsi hukum," ujarnya.

Selain menempuh jalur hukum, Yenny melanjutkan, PKBN juga akan menempuh jalur politik. Hal itu untuk memastikan niat Gus Dur dan para pengikutnya agar bisa berjuang melalui  Pemilu 2014. "Opsi politik itu bermacam-macam,  bisa fusi partai politik dengan parpol lain yang bisa berbadan hukum," katanya.

"Artinya bukan kepada mereka yang merintangi PKBN, pengikut Gusdur tidak bisa dibendung dan pasti akan ikut pemilu 2014. Jadi dengan cara seperti ini mereka berusaha menjegal kami tapi kami akan bangkit kembali," katanya.

Seperti diketahui, hasil verifikasi yang diumumkan Jumat pekan lalu memutuskan, satu-satunya partai politik baru yang lolos adalah Partai Nasional Demokrat. Sementara PKBN, Partai SRI, dan 11 partai politik baru lainnya, dinyatakan, tidak lolos sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2014.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebelumnya mengatakan, penyebab kegagalan PKBN dan partai-partai baru lainnya dalam proses verifikasi parpol adalah karena mereka tidak memenuhi Undang-undang.

Sekjen PKS: Selamat Bertugas kepada Pak Prabowo dan Wakilnya

“PKBN dan SRI memang berusaha. Tapi sampai batas waktu, tidak memenuhi syarat UU. Syaratnya, ada pengurus di 100 persen provinsi. Kalau ada satu provinsi saja tidak memenuhi, ya tidak bisa,” kata Denny.

Dia menambahkan, parpol yang merasa tidak puas dengan keputusan Kemenkumham dapat melakukan langkah hukum. “Kita negara hukum, ada kesempatan bagi 13 parpol untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan,” papar Denny.

Prabowo Sarapan Bareng Jokowi di Istana Negara

Jokowi Tegaskan Tidak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran, Kecuali Diminta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan membentuk tim transisi untuk mempersiapkan peralihan Pemerintahan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024, Pr

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024