- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Terdakwa suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin 'bernyanyi' mengenai saweran uang saat pemilihan Ketua Umum Demokrat yang dimenangkan Anas Urbaningrum.
Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin, mengaku tak mau campuri proses hukum.
Dalam sidang, Nazaruddin menunjukkan bukti aliran uang ini berupa kuitansi. "Ini bukan berita baru, diulang-ulang diucapkan. Biarkanlah persidangan berjalan, proses berjalan," kata Amir di Istana Negara, Rabu 21 Desember 2011.
Dia meminta agar proses hukum atas Nazaruddin tidak diintervensi agar semua jelas. "Saya tidak di dalam posisi untuk berkomentar dan mempengaruhi jalannya persidangan. Silakan, di sana sudah tempatnya, tinggal tentunya dilakukan uji materiil saja," ujar Amir.
Nazaruddin menyatakan uang dari Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, yang dibagikan kepada 325 DPC Demokrat, berasal dari PT Adhi Karya. Sebelum ini, Nazaruddin sempat mengatakan bahwa PT Adhi Karya memenangkan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, atas perintah Anas.
“Uang (dari Anas) itu diambil dari Adhi Karya sebesar Rp50 miliar. Lalu diambil juga Rp20 miliar dari Adi Saptinus (orang Adhi Karya), seperti yang sudah saya jelaskan dalam eksepsi saya,” kata Nazaruddin sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 21 Desember 2011.
Mantan Bendahara Umum Demokrat itu juga menyatakan, dirinya sama sekali tidak tahu soal proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di mana dia menjadi tersangka. “Yang saya tahu adalah tentang proyek Hambalang, karena mulai awal sampai akhir Desember 2009, yang dibahas Mas Anas adalah proyek Hambalang,” ujar Nazaruddin lagi.
Anas sendiri telah menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat langsung dengan proyek-proyek pembangunan, dan tidak mengurusi soal anggaran apapun. Baca bantahan lengkap Anas di sini. Sementara itu, PT Adhi Karya juga membantah adanya keterlibatan pihak mana pun dalam tender proyek Hambalang yang dimenangkan oleh mereka. (eh)