PKS: Wakil Kepala Daerah Jangan Berlebihan

Mustafa Kamal & Tifatul Sembiring
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sependapat dengan pemerintah yang mengajukan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke DPR. Yang menjadi perhatian PKS adalah kursi Wakil Kepala Daerah.

"Kami setuju dilakukan perbaikan Undang-undang. Supaya Wakil Kepala Daerah tidak melakukan tuntutan berlebihan ketika sudah terpilih," kata Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal dalam Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS di Senayan, Jakarta, Rabu 28 Desember 2011.

Hal yang menjadi perhatian dalam revisi adalah kursi wakil gubernur tak perlu lagi dipilih dalam satu paket bersama gubernu terpilih. Tetapi ditunjuk langsung kalangan birokrasi.

"Apa yang diusulkan pemerintah itu bisa kami pertimbangkan. Sesuai dengan adanya disharmonisasi kepala daerah dengan wakil kepala daerah yang dipilih. Ini harus diselesaikan," ujar Mustafa.

Dalam kasus duet Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Wakil Gubernur Prijanto, menurut Mustafa, memang perlu ada pembagian tugas yang jelas. Harus ada garis tugas yang jelas antara Gubernur dan Wakil Gubernur. 

"Tuntutan kerja yang tinggi dari kepala daerah memang membutuhkan pembagian kerja yang jelas antara kepala daeran dan wakil kepala daerah," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan ini.

Hingga kini, sudah ada dua kasus yang menjadi perhatian publik atas mundurna wakil kepala daerah. Pertama, Wakil Bupati Garut Dicky Chandra yang meletakan jabatannya. Kini, Prijanto menyatakan mundur jelang Pilkada DKI 2012. (umi)

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024
Waketum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Wakil Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menyampaikan sikap partai mewakili Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, pasca keputusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran pemenang

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024