Uji Materi UU Penyelenggara Pemilu

Priyo: Pikiran MK Tak Sejalan dengan Visi DPR

Komisi II DPR rapat konsultasi dengan MK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum tidak boleh aktif di partai politik selama lima tahun ke belakang.

"Terkadang memang kerangka berpikir DPR atas tujuan ke depan yang bagus untuk menata demokrasi itu tidak menyambung dengan pikiran-pikiran hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," kata Priyo berkomentar. "Mbok ya ke depan hakim konstitusi mau belajar untuk mengetahui background. Tapi ya tidak ada gunanya saya mengritik," kata Priyo di Gedung DPR, Senin 9 Januari 2011.

Namun, Priyo mengatakan DPR harus hormati semua keputusan MK. DPR juga akan merevisi dan mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Priyo menambahkan, apapun keputusan MK semoga saja betul-betul untuk tujuan independen dan netral.

"Ya sudah apa boleh buat tapi kami harus menyetujui apapun keputusan MK, dia kan yang punya kuasa, meskipun mengganjal, tidak ada gunanya karena kami harus patuh dan saya pastikan pimpinan DPR meskipun sebenarnya agak terkejut oleh karena itu ya silahkan diproses kita akan cari orang terbaik," kata dia.

Priyo juga berpesan, bahwa DPR menginginkan bahwa penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu beranggotakan orang-orang yang tidak tergoda untuk masuk ke partai politik tertentu. "Itu pesan yang terang benderang, jadi peristiwa kemarin MK memutuskan ya anggap saja sebuah pernyataan yang harus kita hormati," kata dia.

Keputusan ini ditetapkan, setelah Mahkamah mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal-pasal yang digugat mengatur keberadaan mantan anggota parpol di KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur parpol di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mahkamah menilai tenggang waktu pengunduran diri dari parpol adalah patut dan layak jika ditentukan sekurang-kurangnya lima tahun sebelum yang bersangkutan mengajukan diri sebagai calon anggota KPU.

Menurut Mahkamah, keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu akan mengakibatkan ketidakpercayaan, serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair. Sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (adi)

Dituding Jadi Selingkuhan Rizky Nazar, Ini Jawaban Salshabilla Adriani
Shin Tae-yong dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir

Selain Perpanjangan Kontrak, Erick Thohir Ungkap Perbincangan dengan Shin Tae-yong di Qatar

Ketua umum PSSI, Erick Thohir memenuhi komitmennya dengan memperpanjang kontrak pelatih timnas, Shin Tae -Yong.  

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024