MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU

Surat Suara Pemilu 2009
Sumber :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi meminta DPR tidak emosi dalam menyikapi putusan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam putusan itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh aktif di partai politik selama lima tahun ke belakang.

“DPR sebaiknya sebelum komentar membaca secara jernih pertimbangan hukum putusan MK supaya tidak terkesan asal bunyi dan hanya statemen yang isinya ancaman,” ujar Juru Bicara MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2012.

Menurut Akil, MK hanya meluruskan makna mandiri berdasarkan UUD 1945 Pasal 22E Ayat 5 tentang Penyelenggara Pemilu yang harus independen dan bebas dari kepentingan Parpol.

Putusan MK membuat KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bebas dari kepentingan peserta pemilu. “Ini lebih menjamin rasa keadilan jika Parpol sebagai peserta pemilu tidak jadi peserta pemilu,” terang Akil.

Akil pun menyayangkan jika kemudian DPR sampai merasa kecewa dengan putusan MK. Bisa jadi, mungkin DPR belum membaca materi naskah perubahan UUD 1945 tersebut. “Kalau membaca putusan itu maka tak ada yang salah dari putusan MK,” tegasnya.

Akil menjelaskan bahwa pihaknya sebelum membuat putusan tidak hanya membaca UU Nomor 15 Tahun 2011, melainkan juga UU Pemilu yang lalu. Dan itu termasuk alasan sosiologis yuridis. “DPR agar membaca secara cerdas, dengan kepala dingin, dan hati yang bersih,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan tidak adil terhadap putusan MK yang melarang mantan anggota partai politik (parpol) untuk masuk lagi menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

“Terkadang memang kerangka berpikir DPR tujuan ke depan yang bagus untuk menata demokrasi itu tidak nyambung dengan pikiran-pikiran hakim-hakim Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Priyo menilai, para Hakim MK hanya menilai dari segi dokumen-dokumen. “Mbok ya ke depan Hakim Konstitusi mau belajar untuk mengetahui background. Tapi ya enggak ada gunanya saya mengkritik,” ujarnya.

Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat
Bintang Emon dan Istri, Alca Octaviani

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Kabar ini lantas membuat Bintang Emon keheranan karena sang istri belum lama ini mendapatkan rekomendasi obat dari seorang apoteker.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024