Nasib Pilkada Aceh Tunggu Putusan MK

Liza Fitri, caleg Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) berkampanye
Sumber :
  • Antara/ Ampelsa

VIVAnews – Rapat Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh dengan pemerintah yang telah berjalan hampir empat jam di Gedung DPR menghasilkan kesepakatan: menunggu Mahkamah Konstitusi memutuskan nasib Pilkada Aceh berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan

Mendagri meminta KPU memperpanjang waktu pendaftaran Pilkada Aceh. “Khusus Aceh, saya minta perlakuan khusus. Mudah-mudahan MK bisa membuka ruang untuk melakukan penjadwalan kembali atas proses Pemilukada di Aceh,” kata Mendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012.

Mendagri Gamawan Fauzi menggugat keputusan KPU ke Mahkamah Konstitusi yang menutup pendaftaran peserta Pilkada Aceh. KPU tidak memberi waktu yang cukup bagi partai-partai di Aceh untuk mendaftar menjadi peserta Pilkada.

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban

KPU sendiri tidak mempunyai pilihan selain menutup pendaftaran, karena sesuai jadwal yang telah disepakati, mereka harus melangkah ke tahapan pilkada yang berikutnya, yaitu verifikasi partai politik.

Untuk itulah Mendagri mengajukan gugatan ke MK, agar dibuat payung hukum bagi KPU untuk membuka kembali pendaftaran peserta pilkada, sehingga semua kekuatan politik di Aceh terakomodir.

Saat ini, terdapat sejumlah partai yang belum terdaftar mengikuti Pilkada Aceh, salah satunya Partai Aceh. Partai Aceh meraih suara mayoritas di Provinsi Aceh pada Pilkada Aceh 2009 lalu dengan merebut 47 persen suara.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Partai Aceh dahulu dikenal dengan nama Gerakan Aceh Merdeka. Kini, para eks GAM itu mengakui Aceh sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan membentuk Partai Aceh sebagai wadah perjuangan politik mereka.

“Beri ruang untuk Partai Aceh,” tegas Mendagri. “Semua pihak di Aceh harus bisa berpartisipasi,” imbuh Ketua Tim Pemantau Otsus Aceh, Priyo Budi Santoso. Selain Partai Aceh, sejumlah partai lain yang belum mendaftar dalam Pilkada Aceh antara lain Golkar, PKS, dan PAN.

Perppu Jadi Opsi

Di akhir rapat, DPR memuji langkah Mendagri yang melayangkan gugatan ke MK demi memperjuangkan seluruh aspirasi warga Aceh. “Solusi yang dilakukan oleh Mendagri itu kami apresiasi. Dengan amar keputusan yang arif (dari MK), maka KPU bisa melaksanakan tugas baik dan benar,” ujar Priyo.

Rapat juga menghasilkan opsi kedua sebagai alternatif, yaitu dikeluarkannya Peraturan perundang-undangan (Perppu) oleh pemerintah sebagai payung hukum bagi KPU untuk membuka kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh.

“Kalau hasil rapat ini didengar Presiden, maka Presiden pasti tidak ragu untuk meneken maklumat dalam bentu Perppu,” kata Priyo.

Wakil Ketua DPR itu menegaskan, DPR dan pemerintah sama-sama akan berjalan dalam koridor hukum untuk mencari solusi atas kemelut Pilkada Aceh. “Kalau ada keputusan MK untuk menunda pilkada, kami akan laksanakan, dan KPU akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujar Priyo. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya