Tanah Diserobot, Warga Dayak Mengadu ke DPR

Ilustrsi Dayak
Sumber :
  • Ilustrsi Dayak

VIVAnews - Konflik mengenai perebutan tanah warga oleh perusahaan kembali terjadi. Kali ini adalah tanah milik warga Dayak di Kabupaten Seruya, Kalimantan Tengah. Menurut, Ananta, salah seorang warga Seruya, perebutan tanah itu dimulai sejak 2003. Ada 58 perusahaan yang menyerobot tanah seluas 700.000 hektar milik warga.

Selain Seruya, ada beberapa daerah lagi yang direbut tanahnya, seperti Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Perusahaan itu, menyerobot tanah mereka untuk menanam sawit.

"Mereka menyerobot lahan adat, ada kuburan digusur juga," kata Ananta, usai mengadu ke anggota Dewan di Komisi Hukum DPR, Senin 16 Januari 2012.

Menurut Ananta, berbagai upaya sudah dilakukan warga untuk menyelamatkan tanah mereka. Seperti melakukan demonstrasi di kantor Bupati. "Terakhir demo 2011 kemarin, jumlah masanya 3.000 orang, tapi tidak ada tanggapan," kata dia.

Ananta menambahkan, sudah ada 12 warga yang ditahan di Polres Suriya. Selain itu, ada dua orang warga meninggal dunia dan dua orang warga hilang. "Ada juga anggota DPRD yang saat ini diburu polisi, dengan alasan provokator," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum rakyat adat, Saurip Kadi mengatakan, masalah ini berawal karena adanya Peraturan Menteri Kehutanan No. 47/Menhut/2/2010 tentang panitia rapat batas kawasan hutan, justru dilanggar sendiri.

"Dalam praktiknya ketika di dalam kawasan tersebut ditemukan adanya pemukiman atau hak-hak rakyat, mereka tidak mematuhi ketentuan yang ada. Yang terjadi konspirasi antara pengusaha dan penguasa," kata Saurip Kadi.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 147 Tahun 2007 yang mengatakan bahwa perusahaan yang memiliki IUP atau IUP - B untuk membangun plasma 20 persen juga tidak mereka laksanakan.

"Di lapangan, karena tidak ada batas yang jelas maka perusahaan besar terus merampas milik rakyat," kata dia.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Eva Sundari mengatakan, bahwa semua masalah soal pertanahan di mana-mana sama saja. Oleh karena itu, DPR telah membentuk pansus agraria dan sumber daya alam. "Mudah-mudahan bisa digulirkan," kata Eva.

Selain itu, Eva juga mengusulkan agar Komisi III merekomendasikan agar dibuat moratorium sementara untuk izin-izin yang bermasalah. "Ini salah satu mekanisme penyelesaian konflik," kata dia. (umi)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024