Mendagri: Putusan MK Bikin Aceh Membaik

Mendagri, Gamawan Fauzi
Sumber :
  • depdagri.go.id

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh. Putusan sela itu memerintahkan pembukaan kembali pendaftaran calon dalam Pilkada di Aceh.

"Kita kan belum tahu kondisi nanti, kan ini baru putusan sela, dan saya pikir keputusan sela itu harus ditaati oleh semua pihak termasuk oleh KPU itu sendiri," kata Gamawan di Istana, Rabu 18 Januari 2012.

Menurut dia, pemberian kesempatan Partai Aceh mendaftarkan calonnya telah direspons baik. "Dengan diterapkannya perpanjangan ini, partai segera mendaftar dan suasana semakin baik," katanya.

Menurut Gamawan, perpanjangan itu bisa saja membuat pelaksanaan Pilkada ditunda. Meski begitu, penundaan tidak akan berlangsung lama. "Mungkin hanya beberapa hari untuk verifikasi dan menetapkan. Terhitung kemarin, diberi waktu satu minggu bagi Partai Aceh, dan kabarnya Partai Aceh akan memanfaatkan," kata dia. "kita tunggulah vonis berikutnya. Mungkin hanya beberapa hari."

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di sejumlah Pemilukada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Hal ini untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.

"Termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam pembacaan putusan sela di Gedung MK, Jakarta, Senin, 17 Januari 2012. (eh)

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB
Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024