Linda: Jauhkan Dendam di Peradilan Anak

Ilustrasi
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - DPR tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menggantikan Undang-Undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Timnas Indonesia U-23 Tak Gentar dengan Rekor Mengerikan Korea Selatan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumilar berharap undang-undang ini bisa  melindungi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ketika anak berhadapan dengan hukum bisa menggunakan restorative justice, yaitu dengan pemulihan dan bukan dendam sehingga anak-anak bisa bertumbuh dengan baik," kata dia di Jakarta, Selasa 24 Januari 2012.

Linda juga berharap agar RUU ini bisa segera selesai sehingga payung hukum UU Pengadilan Anak bisa diganti. "Anak-anak bisa betul-betul terlindungi," kata dia.

Sejauh ini, Linda mengaku tidak ada pasal yang alot. Kalaupun ada perbedaan, imbuhnya, hanya sebatas masalah teknis. "Misalnya lembaganya seperti apa. Sisi teknis saja."

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut penghapusan sistem penjara untuk anak melalui Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami mau kata 'pidana' dalam RUU itu juga dihilangkan, menjadi 'RUU Sistem Peradilan Anak yang Berhadapan dengan Hukum'," ujar Sekretaris Jenderal KPAI, M Ikhsan.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

KPAI berjanji terus mengawal RUU Sistem Peradilan Pidana Anak yang saat ini sedang digodok oleh DPR. "Agar penahanan anak bisa dihilangkan dan anak yang tersangkut hukum dikembalikan ke orangtua," ujar Ikhsan.

Dalam RUU tersebut ujar Ikhsan,  pihaknya juga mengharapkan ada perubahan usia anak yang dapat dijerat pidana dari usia 12 sampai 18 tahun ke atas menjadi 15 tahun ke atas.

"Saat ini di seluruh Indonesia ada 6.000 anak yang sedang menjalani tahanan dan untuk di Jakarta saja ada 180 anak di rutan Pondok Bambu, rata-rata kasus pencurian, pencabulan, dan narkoba," ujar Ikhsan.

Dalam RUU tersebut, menurutnya, juga dicantumkan aturan diskresi yaitu peralihan penahanan anak di penjara untuk dikembalikan kepada orang tua. "Ada poin diskresi di draf RUU yang akan disahkan Maret nanti, ini salah satu poin positif dan kami apresiasi, karena yang dibutuhkan adalah konseling," ujarnya.

Namun, menurutnya, masih banyak poin-poin krusial yang akan berakibat mandulnya RUU tersebut apabila jadi disahkan. "Ada pasal krusial yang diperdebatkan dan apabila masih ada pasal tersebut dalam draft RUU, maka kami akan ajukan judicial review dan maju ke MK," kata Ikhsan.

"Poin itu seperti kata 'penahanan' yang masih ada mulai dari pasal 30 sampai pasal 36 yang melibatkan pemeriksaan mulai dari polisi hingga jaksa. KPAI akan kawal hingga sidang paripurna nanti," katanya. (umi)

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"
Khofifah melantik Dr Bakhrul Khair Amal sebagai Ketua Pengurus IKA UNAIR Wilayah Sumatera Utara periode 2021-2025

Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia

Mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku optimis kalau jejaring antar alumni UNAIR (Universitas Airlangga) bakal membawa banyak kemanfaatan untuk alma

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024