Ijazah Palsu, Politisi Demokrat Ditangkap

Ijazah
Sumber :

VIVAnews - Setelah buron selama tiga bulan dalam kasus ijazah palsu, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi akhirnya ditangkap polisi.

Setelah sebelumnya, HH, anggota DPRD dari Partai Demokrat terus menerus mangkir dari panggilan Polresta Sukabumi. Hingga akhirnya, polisi mengeluarkan surat panggilan paksa terhadap HH.

HH berhasil ditangkap di Kawasan gang Gelatik, Gotong Royong, Jalan Bayangkara Kota Sukabumi.

"Setelah melihat tersangka di sebuah rumah, anggota langsung melakukan penahanan paksa,” ujar Kapolresta Sukabumi AKBP Witnu U Laksana kepada VIVAnews.com, Kamis 26 Januari 2012.

Diketahui, rumah di gang Gelatik, Gotong Royong, Jalan Bayangkara, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi adalah kediaman C. C diduga sebagai orang yang membantu HH untuk membuat copy ijazah palsu yang digunakan dalam Pemilu 2009. Hingga akhirnya HH terpilih sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2009-2014 dari Partai Demokrat.

Witnu menambahakan, saat ini HH sedang dalam proses pemeriksaan di ruang Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Sukabumi. HH ditanyai berbagai pertanyaan, terutama terkait pelariannya hingga tiga bulan. Hingga berita ini diturunkan, HH masih berada dalam pemeriksaan Reskrim Polresta Sukabumi.

HH diduga memalsukan ijazah dengan modus membuat plagiat ijazah milik Asep Supriadi. HH menggganti nama Asep dan mengganti fotonya dengan foto HH dan kemudian menyalin ulang ijazah itu. Ijazah asli dikeluarkan dari sebuah madrasah di Kabupaten Cianjur. Saat diusut, HH ternyata tidak terdaftar sebagai siswa di madrasah itu.

Akibat penggunaan ijazah palsu dalam Pemilu 2009 itu, HH dilaporkan oleh tokoh LSM Sapiyudin dan pemilik ijazah, Asep Supriadi.

HH didakwa pasal 263 KUHP karena terdakwa dengan sadar telah memalsukan ijazah demi kepentingannya untuk lolos dalam pemilihan anggota DPRD kota Sukabumi.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Akibat perbuatannya ini, HH pun terancam hukuman penjara hingga 6 tahun, dan terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024