- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pilkada Aceh bisa diselenggarakan selambat-lambatnya 9 April 2012.
Meskipun gugatannya di MK kalah, Gamawan mengatakan inti dari permohonan ke MK tersebut sudah terpenuhi.
"Inti permohonan saya kan ada dua, buka pandaftaran dan tunda. Walaupun saya kalah, tapi dua-duanya tercapai," kata Gamawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 27 Januari 2012.
Gamawan menjelaskan jadwal pilkada di Aceh sudah disusun. Saat ini KIP Aceh tinggal mencocokan putusan MK dan menetapkannya sebagai keputusan. "Rencana penjadwalan ini akan ditetapkan sebagai sebuah keputusan. Kemudian nanti yang terkait dengan keuangan, pembayaran, itu akan mengikuti semua," jelasnya.
Pasca putusan sela dari MK, kata dia, banyak calonĀ dari partai dan independen yang mendaftar. Hingga saat ini tercatat sudah tujuh pasangan yang mendaftar di tingkat provinsi.
"Di daerah juga banyak yang baru mendaftar. Kalau yang mendaftar hanya Partai Aceh saja kemarin, sebenarnya tanggal 16 masih memungkinkan. Tapi karena ada independen juga yang mendaftar jadi butuh waktu untuk verifikasi," ujarnya.
Gamawan berharap semua calon, pendukung, masyarakat Aceh, dan politisi di Indonesia dapat memberikan suasana sejuk demi kelancaran dan keamanan Pilkada Aceh.
"Ini jalan panjang untuk menuju pemilu Aceh yang demokratis, damai, dan berkualitas. Sekarang tampaknya peluang itu sudah terbuka untuk bisa dilaksanakan dengan baik dari segi waktu dan kepastian hukum," ujarnya. (eh)