Pengamat: Eks Napi Koruptor Jangan Jadi Caleg

Seorang penghuni sel berdiri di salah satu blok ruang sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sumber :
  • ANTARA/Bhakti Pundhowo

VIVAnews - Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai mantan narapidana koruptor jangan mencalonkan diri lagi. Meski demikian, ada sisi hak asasi manusia dari mantan narapidana koruptor yang juga perlu dilindungi.

"Saya setuju eks napi koruptor tidak usah mencalonkan diri lagi, tetapi dilihat tingkat kesalahannya dulu, ada gradasinya," kata Ray Rangkuti dalam perbincangan dengan VIVAnews.com.

Menurut Ray, salah satu parameter yang diharapkan agar koruptor tak lagi menjadi calon legislatif adalah mereka yang sudah divonis hakim. Bagi mantan narapidana koruptor yang sudah divonis 4 atau 5 tahun disarankan untuk tidak maju lagi dalam pencalonan.

"Divonis ya bukan diancam. Secara etika itu tidak elok," kata Ray. Bagi Ray, vonis hukuman penjara 10 hari atau 5 tahun, bila terbukti korupsi dan bersalah menurut hukum maka secara etika sudah tidak layak lagi untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Ray mengakui, banyak persoalan politik di seputar itu. Dan publik juga harus melihat secara proporsional. Menurut dia, persoalan itu memang sedang dibicarakan.

"Dan yang pasti kan koruptor itu kan ada HAM-nya juga yang harus kita lindungi. Kadang-kadang juga dipersoalan politik yang masuk ke kepada hukum seperti ini belum tentu dia itu koruptor," ujar dia.

Meski demikian, secara tegas Ray menyebut bahwa secara etika mantan narapidana kasus korupsi sebaiknya tak maju lagi. "Cuma kadang-kadang pemilihnya meminta dia lagi, di situ kan. "Mamanya juga etika, sesuatu bukannya melanggar hukum. Kalau bahasa jawanya itu kan, rasanya ngono yo ngono, kan begitu," tegas dia.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Sejumlah Syarat

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2009 menyatakan bahwa mantan narapidana dapat saja mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, mereka harus memenuhi sejumlah syarat.

Mahkamah mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pemerintahan Daerah. Pasal yang dimohonkan yakni Pasal 12 huruf g, Pasal 50 ayat 1 huruf g UU Pemilu dan Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah.

Pasal-pasal itu mengatur, persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun, untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPR Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota. (ren)

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis
Cak Imin menerima silaturahmi politik DPP PKS ke kantor DPP PKB

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

PKS dan PKB menyepakati kerjasama politik untuk berkoalisi di Pilkada serentak 2024. PKS siap memenangkan calon di basis PKB, pun sebaliknya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024