Nasrep Berbadan Hukum

Nasrep: "Kalau Gampang, Kenapa Cari Sulit"

Hutomo Mandala Putra
Sumber :
  • VIVAnews.com

VIVAnews - Sejumlah pertanyaan muncul setelah lolosnya Partai Nasional Republik (Nasrep) sebagai partai berbadan hukum Proses badan hukum yang diperoleh dengan cara bergabung dengan Partai Nurani Umat dinilai tidak etis.

"Ini fenomena jual beli partai, menurut saya kita layak mempertanyakan argumen yuridis mengapa Kemenkumham meloloskan Nasrep yang membonceng Partai Nurani Umat," kata Peneliti Senior Lembaga Survei Indonesia, Burhanudin Muhtadi saat berbincang dengan VIVAnews.com, Senin 31 Januari 2012.

Seperti ramai diberitakan, Partai Nasrep menyatakan mundur dari proses verifikasi di Kemenkumham. Namun, mereka bergabung dengan Partai Nurani Umat yang telah berbadan hukum sejak 2008. Tak hanya bergabung, nama Partai Nurani Umat kemudian diubah menjadi Partai Nasional Republik alias Nasrep. Perubahan itu telah didaftarkan dan disahkan oleh Kemenkumham pada 14 Januari 2012.

Menurut Burhan, modus 'membonceng' yang dilakukan Nasrep ini menunjukkan betapa pragmatisnya kepentingan partai yang mengusung Tommy Soeharto ini. "Apalagi proses Nasrep mengakuisisi Nurani Umat pantas dipertanyakan dari sisi legalnya, karena Partai Nurani Umat lolos dengan bendera Nurani Umat, apa dasar yuridisnya melegalkan ini," ujar Burhan.

Burhan mengatakan, Kemenkumham harus bisa memberikan penjelasan memadai terkait proses yang dilakukan Nasrep ini. Jika tidak, fenomena ini akan diikuti oleh partai lain yang tidak lolos verifikasi. "Kalau misalnya preseden semacam ini tidak bisa dijelaskan oleh Kumenkumham, akan menjadi preseden buruk. Itu akan diikuti oleh partai lain yang tidak lolos," ujar dia.

"Jadi, politik kita seolah hanya ajang transaksi yang diinterpretasikan negatif. Tidak etis, aneh bin ajaib kalau proses ini tidak dijelaskan secara memadai."

Burhan menambahkan, meski Nasrep sudah berbadan hukum partai, mereka belum bisa bernafas lega seperti partai lain yang mapan. Nasrep, masih harus menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dinyatakan bisa mengikuti pemilu 2014.

Menaker Ida Fauziyah Raih 2 Penghargaan dari The Iconomics

Bukan barang baru

Menanggapi sorotan itu, Ketua Umum Nasrep, Jus Usman mengatakan partainya memang benar melakukan akuisisi terhadap Partai Nurani Umat. Namun, kata dia, proses itu tidak dilarang oleh undang-undang. "Yang jelas sesuai mekanisme, sesuai undang-undang partai politik. Kemenkumham juga telah mengesahkan, tak ada masalah," kata dia.

Menurut dia, dalam undang-undang memang dimungkinkan penggabungan partai-partai untuk maju dalam pemilihan umum. Bahkan, lanjut Jus Usman, saat menghadapi Pemilu 2004, ada dorongan kepada partai untuk bergabung agar partai peserta pemilu tidak terlalu banyak.

"Dalam undang-undang pemilu ini syaratnya lebih berat. Menurut saya penggabungan ini malah menjadi kesempatan baik untuk menyederhanakan partai," ujar Usman. "Ini bukan barang baru, bahkan malah dianjurkan."

Usman pun mengaku tak peduli tudingan bahwa siasat yang dilakukan partainya tidak etis. Yang jelas, kata dia, Nasrep tidak melanggar undang-undang. "Itu mengapa kita kemarin menarik diri dari proses verifikasi. Kalau ada yang gampang, kenapa cari yang sulit," ujar dia.

Bahkan, tambah Usman, partainya akan mengajak parta-partai lain untuk bergabung menghadapi pemilu 2014 mendatang. Partainya, saat ini akan konsentrasi menghadapi proses verifikasi faktual dari KPU. "Untuk itu, kita akan bahas dalam Rapimnas," ujar Usman.(np)

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta
Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024