Partai Tommy Berbadan Hukum, Ini Kata Kalla

Duta Untuk Komodo Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Ketua Umum Golkar, Jusuf Kalla menyambut baik status badan hukum yang diperoleh Partai Nasional Republik. Nasrep diharapkan bisa bersaing dengan partai lainnya dalam pemilu 2014 mendatang.

"Silahkan saja maju," kata JK saat ditemui usai acara 'Pekan Konstitusi, UUD 1945, Amandemen dan Masa Depan Bangsa', di Matraman, Jakarta, Senin 30 Januari 2012.

Seperti diberitakan sebelumnya, partai yang mengusung anak mendiang Presiden Soeharto, Hutomo Mandalam Putra alias Tommy Suharto berhasil mendapatkan status badan hukum. Status itu diperoleh setelah Nasrep mundur dari proses verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, Nasrep kemudian menggandeng Partai Nurani Umat yang telah berbadan hukum sejak 2008. Tak hanya menggandeng, Nasrep kemudian mengakuisisi partai ini. Mereka mengubah nama Partai Nurani Umat menjadi Partai Nasional Republik alias Nasrep. Pengubahan nama itu telah didaftarkan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 4 Januari 2012.

Proses itu mendapat sorotan beberapa kalangan. Mereka menganggap modus akuisisi partai itu tidak etis. Namun, bagi Kalla, semua proses yang dilakukan oleh Nasrep tidak menjadi soal selama tidak menabrak aturan perundangan. "Tidak masalah, maju saja," ucap mantan wakil presiden itu sambil tersenyum.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasrep, Jus Usman, mengakui partainya memang mengakuisisi Partai Nurani Umat. Dia mengatakan, apa yang dilakukan partainya tak melanggar UU. "Sudah sesuai mekanisme, sesuai UU Partai Politik. Kemenkumham juga mengesahkan, tak masalah. Kalau ada yang gampang, kenapa cari yang sulit," kata dia.

Siang ini, Nasrep memang akan melangsungkan Rapat Pimpinan Nasional di Hotel Crowne, Jakarta. Sejumlah petinggi partai dan tokoh nasional rencananya akan hadir di Rapimnas Nasrep ini guna memberikan pembekalan.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshari mengatakan siasat Nasrep mengakuisisi partai lain yang telah berbadan hukum demi bisa mengikuti pemilu, baru pertama terjadi dalam sejarah Republik Indonesia.

"Belum pernah ada kasus seperti ini. Belum ada presedennya," kata anggota KPU Abdul Aziz. Menurutnya, KPU sendiri hanya pelaksana yang akan menerima semua partai yang telah sah berbadan hukum, sebagai peserta pemilu.

Sementara terkait boleh atau tidaknya siasat seperti itu dilakukan oleh sebuah partai demi lolos mengikuti pemilu, Abdul menegaskan itu bukan kewenangan KPU. "Itu wewenang Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia. Yang jelas, imbuhnya, selama suatu partai sudah sah sebagai badan hukum, maka ia bisa mengikuti pemilu. (eh)

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan U-23

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan

Timnas Indonesia U-23 menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Unggul juimlah pemain, Timnas Indonesia U-23 malah kebobolan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024