- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews - Lily Chadijah Wahid dan Effendi Choirie harus menelan kekalahan untuk kedua kalinya di pengadilan. Gugatan keduanya mengenai pemecatan mereka sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB kembali ditolak majelis hakim.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 31 Januari 2012.
Hakim menilai gugatan Lily Wahid dan Effendi tidak terbukti. Dalil pemecatan yang dinyatakan berdasarkan keikutsertaan Lily Wahid dan Effendi dalam panitia khusus hak angket kasus Century dan mafia pajak dinyatakan tidak terbukti.
Majelis hakim justru menerima dalil tergugat DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyatakan bahwa pemecatan mereka didasarkan pada masalah kedisiplinan Lily Wahid dan Effendi di PKB.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum DPP PKB, Anwar Rahman, mengatakan Lily Wahid dan Effendi memang selayaknya dipecat dari PKB karena keduanya tidak pernah mengikuti rapat internal PKB.
Penolakan gugatan terkait pergantian antarwaktu di PKB ini, kata Anwar, sudah dilayangkan ketiga kalinya oleh Lily Wahid dan Effendi dan seluruhnya ditolak. "Kalau penggugat mengajukan kasasi pasti akan ditolak kembali oleh MA," ujarnya.