Mahfud: Mau Ubah UUD, Mulailah dari Pasal 37

Mahfud MD Berkunjung ke Redaksi VIVAnews.Com
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan kemungkinan perubahan atau amandemen UUD 1945 selalu terbuka. Namun demikian, Mahfud menyebutkan kemungkinan ke arah perubahan itu tidaklah mudah.

"Perubahan bukan sesuatu yang haram, UUD sendiri mengatakan bisa diubah. Kalau kita bersepakat mengubah, sekarang sulit karena di dalam UUD itu syaratnya tidak mudah," kata Mahfud dalam kapasitasnya sebagai akademisi di acara 'Pekan Konstitusi', Matraman, Jakarta, Jumat 3 Pebruari 2012.

Mahfud menuturkan syarat itu sulit, karena usul perubahan UUD baru dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Selain itu, ada syarat-syarat lain yang sulit dipenuhi karena kondisi perpolitikan yang kadang di luar perkiraan.

"Misalkan Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap, syaratnya dapat diganti dengan Demokrat dan PDIP mengajukan calon dalam waktu 60 hari. Bagaimana kalau Demokrat dalam waktu itu tidak mau?" ucap Mahfud.

Dia berpendapat yang utama adalah soal apa urgensi perubahan itu karena tidak ada konstitusi yang sempurna di belahan dunia mana pun. "Mau mengubah itu untuk apa. Karena tidak ada undang-undang dasar disetujui semua orang. Di negara manapun begitu ditetapkan semuanya protes, jadi kalau ada yang menuntut perubahan, itu untuk apa," katanya.

Bagi Mahfud baik atau buruk sebuah konstitusi bukanlah alasan dalam sebuah amandemen. Jika telah disepakati kemudian ditetapkan oleh lembaga berwenang maka suatu konstitusi berlaku mengikat.

"Kalau kita mau menunggu, bahwa UUD harus disetujui semua orang, kita tidak akan pernah mempunyai UUD. Apapun isinya, bukan soal benar atau salah. Dia harus ditaati begitu dia ditetapkan," katanya lagi.

Mahfud menambahkan kekurangan dalam UUD 1945 itu menjadikan adanya ruang untuk memperbaikinya. Dia memberikan bocoran jika para wakil rakyat di DPR ingin mengubah lagi UUD 1945 itu.

"Kalau mau direalisasikan amandemen itu, ubah dulu pasal 37 (tentang perubahan). Bahwa UUD 1945 bisa diubah atas usul orang per orang dan boleh satu paket, bukan sepertiga anggota MPR, dan ayat per ayat," ujarnya. (umi)

Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Ini Tips Kelola Keuangan Lebih Cerdas
UOB Media Literacy Circle

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Tingkat Literasi keuangan yang rendah di Indonesia bagaikan bom waktu yang siap meledak. Hal ini terbukti dengan semakin maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024