Pilkada Gagal, Ketua KPU Pati Mundur

Pemilih masukkan surat suara ke kotak suara dalam simulasi pemilu.
Sumber :
  • Antara/ Jessica Wuysang

VIVAnews – Ketua KPU Kabupaten Pati, Jawa Tengah Pramudya Budi Listyantoro mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mundur setelah pilkada di daerah ini dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi.

Pramudya mundur berdasarkan rapat pleno anggota KPU karena saat ini dia terlilit masalah hukum, yakni tuduhan pemalsuan SK KPU Pati nomor 1 tahun 2011 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati 2011. Pemilihan bupati yang diselenggarakan akhir Juli 2011 itu, akhirnya dinyatakan gagal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena pasangan calon dari PDI Perjuangan tidak sah.

Ketua KPU Propinsi Jawa Tengah Idha Budiati menyebutkan anggota KPU dimungkinkan mundur di tengah jalan. “Berdasar undang-undang, tidak ada masalah dengan mundurnya Pramudya Budi Listyantoro. Apalagi mundurnya hanya sebagai ketua KPU dan bukan sebagai anggota KPU," kata Idha Budhiati kepada VIVAnews, Selasa 7 Februari 2012.

Sementara Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo meminta agar Bupati segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Pati untuk membahas Pilkada ulang tersebut. Sebab, pilkada tersebut merupakan pesta demokrasi bagi rakyat Pati.

“Harus ada keberanian, hari apa, tanggal berapa DPR dan Bupati harus memutuskan itu. Nanti Bupatinya akan saya panggil, jangan digantung-gantung. Ini krisis kepemimpinan dan krisis demokrasi,” kata Bibit Waluyo.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Kisruh pilkada ini bermula saat PDI Perjuangan Pati mengajukan nama pasangan Imam Suroso-Sujoko sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pati. Namun di tengah jalan, mereka digantikan oleh ketua DPC PDIP Pati Sunarwi yang berpasangan dengan Tejo Pramono. Akibatnya, Sunarwi mendapat sanksi dari DPP PDIP, yakni dipecat dari keanggotaan PDIP dan Ketua DPC.

Meski sudah dipecat sehingga berkas pendaftarannya tidak sah, KPU Pati tetap menyelenggarakan Pilkada dengan menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada.

Dalam pelaksanaan pilkada, ternyata Sunarwi-Tejo mampu lolos ke putaran kedua, bersama dengan pasangan Haryanto-Budiono. Imam Suroso yang mengantongi rekomendasi dari DPP PDIP kemudian melakukan gugatan ke MK, dan diputuskan bahwa pasangan Sunarwi-Tejo tidak sah, sehingga Pilkada harus diulang.

Berencana Kuasi Reorganisasi, BUMI Bakal Gelar RUPST dan RUPSLB

Penyelenggaraan Pilkada Pati harus diulang sebab menurut MK, KPU telah melanggar Undang-undang. Meskipun penggantian calon menjadi hak partai politik, namun harus dilihat apakah penggantian tersebut dilakukan oleh kepengurusan partai politik yang sah.

Dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa Pilkada Pati harus diulang dalam waktu 90 hari, terhitung sejak bulan Juli 2011. Kini sudah 6 bulan sejak putusan tersebut dikeluarkan, penyelenggaraan Pilkada ulang belum pula dilaksanakan, dengan dalih ketiadaan biaya penyelenggaraan. (adi)

Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, Siapa Saja Mereka?
Ilustrasi Monas Jakarta

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

Sekretaris fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan, Jakarta butuh sosok pemimpin yang berani.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024