- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mencari dan mendalami siapa yang bertanggung jawab atas renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR senilai Rp20 miliar. Sejauh ini, menurutnya, belum ada nama yang mencuat.
"Dalam rapat pertemuan BK DPR dan Pimpinan Dewan, memang ditengarai ada pelanggaran etika. Cuman, pelanggaran ini belum sampai pada nama," kata Pramono kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2012.
Agar nama ini tidak menjadi persoalan, imbuhnya, KPK bisa menyelidiki dan mendalami proyek DPR, terutama renovasi ruang Banggar.
Selain itu, Pramono juga menilai KPK tidak perlu melayangkan surat resmi kepada Pimpinan DPR jika ingin mengirimkan penyidik. "Kalau ada surat resmi nanti ketahuan."
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudhohusodo menyatakan ada tiga penyidik KPK yang turun secara langsung untuk melakukan penyelidikan, Rabu kemarin.
KPK melihat dalam kasus renovasi ruang Banggar DPR terdapat indikasi pengelembungan dana (mark-up) renovasi. "KPK kirim surat secara resmi dan telah mengirim tiga orang di DPR untuk menindak lanjuti kasus Banggar," kata Siswono.
Selain indikasi penggelembungan dana, BK DPR juga menilai renovasi ruang Banggar DPR ini juga terindikasi mengandung penyimpangan prosedur, proses dan etika dalam renovasi Banggar.
Menurut Siswono penyimpangan prosedur dan pengadaan properti ruang Banggar akan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK) DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Sementara dugaan mark up ditindaklanjuti oleh KPK.