- ANTARA/Farras
VIVAnews - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyatakan RUU Kaamanan Nasional sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah. Megawati menilai pemerintah belum memahami pokok masalah keamanan nasional yang tertuang dalam RUU Kamnas tersebut.
"Persoalannya yang dilaporkan adalah mengenai masalah substansinya. Jadi kalau saya melihat dari substansi dari pasal-pasal yang ada, 60 pasal 7 bab. Ada beberapa hal yang akan mengurangi hak warga negara sipil," ujar Megawati usai rapat dengan Fraksi PDI Perjuangan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.
Menurut Megawati, apa yang ditawarkan pemerintah dalam RUU Kamnas tersebut seakan ingin mengembalikan nuansa orde baru. "Perlakuan versi substansi yang ada di dalam RUU Kamnas ini, itu sebetulnya seperti masa orde baru," kata Megawati.
Antara lain misalnya, kata Megawati, ada pasal mengenai penyadapan. Bahkan peluang untuk melakukan penangkapan terhadap warga negara.
"Jadi saya membuat intermezo, saksi sebetulnya kan ada di PDI Perjuangan, yaitu saya sendiri, Alexander Litaay, Budiman Sudjatmiko. Kami pernah mengalami hal-hal dari suatu kondisi yang kurang lebih sama dengan hal yang akan diperbincangkan ini. Oleh karena itu saya telah berikan suatu pengarahan kepada fraksi untuk sebaiknya RUU ini dikembalikan dulu ke pemerintah dengan tidak ada suatu pembatasan," jelas Mega.
Artinya, lanjut Megawati, tidak harus ada pembatasan waktu bahwa dalam tempo yang ditentukan RUU Kamnas tersebut harus dikembalikan lagi ke DPR.
"Sebaiknya itu disesuaikan betul dengan urgensi dan juga keinginan dari yang namanya RUU Kamnas itu sendiri. Karena banyak sekali yang rancu, tumpang tindih, dan akan membawa suatu dampak kepada undang-undang yang lainnya. Sebaiknya harus disinkronkan dulu," kata Megawati.