- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan fungsi Satuan Tugas Kelembagaan REDD+ atau Reducing Emissions from Deforestration and Forest Degradation, hari ini. Menurut Kuntoro yang ditunjuk kembali memimpin REDD+, satgas itu melapor ke presiden, setingkat menteri dan berada di luar kementerian.
"REDD+ adalah suatu mekanisme pembiayaan bagi pengurangan emisi hutan di negara berkembang," kata Kuntoro saat jumpa pers di Ruang Timor, Hotel Borobudur, Jakarta.
Lebih dari sekadar pembiayaan, menurut dia, REDD+ memberikan peluang untuk memperbaiki tata kelola hutan dan untuk memadukan secara harmonis prinsip konservasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hutan Indonesia adalah yang ketiga terbesar di dunia. Sementara, Kuntoro menjelaskan, lebih dari 60 persen emisi gas rumah kaca Indonesia dihasilkan dari hutan dan lahan gambut. Dengan demikian, penurunan emisi dari hutan dan lahan gambut menjadi bagian signifikan untuk mencapai target penurunan emisi.
Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, Satgas Kelembagaan REDD+ bersifat lintas sektor dan kementerian. Pembentukan melalui Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2011, melanjutkan mandat satgas sebelumnya yang telah berakhir pada 30 Juni 2011. "Dengan mandat yang telah diperbarui, Satgas REDD+ Indonesia akan memasuki fase pembangunan institusi dan pelaksanaan program strategis," ujarnya.
Berikut formasi Satgas REDD+:
Ketua: Kuntoro Mangkusubroto
Deputi Strategi Nasional: Mubariq Ahmad
Deputi Lembaga: Agus Purnomo
Deputi Instrumen Pendanaan: Agus Sari
Deputi MRV: Arief Yuwono
Deputi Pilot Province: Iman Santoso
Deputi Moratorium: Nirarta Samadhi
Deputi Komunikasi dan Pelibatan Para Pihak: Chandra Kirana
Deputi Legal Review: Mas Ahmad Santosa
Deputi Pengarusutamaan REDD+: Lukita Tuwo
Deputi Knowledge Management: Roy Rahendra (eh)