PPP: Hapus Syarat 20% Suara Usung Capres

Suryadharma Ali rapat DPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Partai Persatuan Pembangunan menuntut pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk membuat aturan mudah soal syarat pencalonan presiden di Pemilihan Presiden 2014 mendatang. Mereka menghendaki setiap partai politik yang lolos ke parlemen, dengan suara berapapun, dapat mengusung calonnya sendiri.

Saat ini, berdasarkan Undang-undang Pemilihan Presiden, calon Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dilakukan oleh partai atau sekumpulan partai yang memiliki 20 persen suara dalam Pemilu atau 25 persen kursi di parlemen.

"Dengan demikian rakyat punya banyak pilihan. Agar rakyat tidak tersandera," kata Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dalam pidato memperingati ulang tahun PPP ke-39 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu, 19 Februari 2012.

Suryadharma mengatakan dengan masih cairnya seleksi kepemimpinan nasional, PPP memperjuangkan penggunaan ambang batas berapapun sebagai persyaratan presiden dan calon wakil presiden tersebut. Alasan yang dia kemukakan adalah partai-partai besar sering memunculkan figur yang tidak dikehendaki mayoritas bangsa.

"PPP mendukung pemerintah, sisa suara dapat dihabiskan di daerah pemilihan," ujarnya lagi.

Politikus yang juga Menteri Agama tersebut menegaskan sikap PPP dalam meneguhkan sistem proporsional terbuka. Dia menekankan jika sistem tersebut memberi kebebasan pada rakyat untuk memilih siapa yang dikehendakinya.

"Mengembalikan sistem proporsional tertutup atau mendelegasikan calon-calon hanya pada oligarki elite parpol hanya akan membuat rakyat memilih kucing dalam karung," ucapnya.

Ambang 2,5 Persen

PPP juga menegaskan sikap mempertahankan ambang parlemen sebesar 2,5 persen. Menurut Suryadharma besaran tersebut adalah yang paling ideal untuk perpolitikan di Indonesia.

"Besaran ambang batas 2,5 persen adalah angka yang paling akomodatif dan ideal. Menaikkannya hanya akan mengingkari suara puluhan juta rakyat," katanya.

PPP menekankan pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum agar memastikan dalam dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak satupun warga kehilangan hak pilih. Selain itu, mereka harus memastikan rakyat tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, dan identitas untuk memilih. "PPP berupaya memastikan agar setiap suara tidak terbuang sia-sia."

Suryadharma menuturkan hal itulah yang kemudian memotivasi perjuangan mereka agar ambang batas tidak terlalu tinggi. "Menghilangkan suara rakyat dalam pemilu adalah pengingkaran hak asasi, demokrasi dan pembelotan terhadap aspirasi yang sah," ucapnya. (hp)

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024