- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengungkapkan, rapat internal Tim Pengawas Century berlangsung alot. Meski begitu rapat terkait dugaan korupsi dalam penyelamatan Bank Century itu tetap menghasilkan kesimpulan.
Menurut Priyo, kesimpulan rapat Timwas hari ini, Rabu 22 Februari 2012, adalah meminta KPK kembali ke konstruksi hukum sesuai alur temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan keputusan Paripurna DPR, serta putusan hukum lain terkait kasus Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara.
"Karena kami merasa KPK di sini agak gamang. Jadi kami harus kembalikan konstruksi itu," kata Priyo di DPR RI, Jakarta.
Selain itu, lanjut Priyo, KPK juga diminta agar tetap menindaklanjuti kasus tahun 2008 itu sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, termasuk menggunakan UU BPK pada pasal yang berkaitan dengan keharusan temuan-temuan dari BPK ditindaklanjuti oleh aparat.
Terkait daftar ahli yang ditawarkan Timwas, Priyo menjelaskan, rapat menyepakati bahwa hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPK. "Terserah untuk menentukan nama-nama ahli sesuai dengan kebutuhan KPK untuk pembuktian kasus."
Hasil rapat internal ini akan dikirim Timwas ke KPK paling lambat besok. (umi)