Dewan Pembina Demokrat Rapat Bahas Hartati

Pengusaha Hartati Murdaya
Sumber :
  • ANTARA/Jaka

VIVAnews – Dewan Pembina Partai Demokrat akan segera menggelar rapat untuk membahas nasib salah satu anggota mereka, Siti Hartati Murdaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bupati Buol oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 8 Agustus 2012.

“Akan kami agendakan rapat Dewan Pembina. Hartati bagian dari Wanbin. Tentu kami harus menyikapi dalam konteks dukungan Partai Demokrat dalam memberantas korupsi,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 8 Agustus 2012.

Marzuki menjelaskan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, disebutkan bahwa sebelum ada keputusan pengadilan tetap yang bersifat mengikat, kader yang terlibat perkara hukum tetap menjadi anggota partai, namun akan dinonaktifkan dari kepengurusan partai.

Namun, imbuh Marzuki, Dewan Pembina bukanlah bagian dari pengurus Partai Demokrat sehingga tidak menangani urusan operasional partai. Oleh karena itu keputusan mengenai nasib Hartati akan diputuskan dalam Rapat Dewan Pembina.

Marzuki juga menegaskan, masalah yang menjerat Hartati merupakan urusan pribadi yang bersangkutan sebagai pengusaha, sehingga partai akan menyerahkan pada proses hukum. “Dia bukan mesin uang partai, dan siapa pun yang terlibat masalah hukum, kami tidak bisa menghalangi untuk diproses,” kata Ketua DPR itu.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka dugaan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait  Hak Guna Usaha lahan perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah. KPK menduga Hartati memberikan uang kepada Bupati Buol dua kali.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, dugaan penyuapan pertama terjadi pada 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar. “Kedua pada 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar,” kata Abraham.

Hartati sendiri membantah keterlibatannya dalam kasus suap Bupati Buol itu. “Ini bukan suap,” kata dia. Menurut Hartati, uang sebesar Rp3 miliar itu sama sekali tak berhubungan dengan kasus suap, melainkan untuk pelulusan izin hak guna usaha perkebunan kelapa sawit perusahaannya. (eh)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024