"Atasi Kasus Sampang Pakai UU Konflik Sosial"

Kerusuhan bernuansa SARA di Desa Karanggayam Omben Sampang Jatim
Sumber :
  • ANTARA/Saiful Bahri

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, berpendapat bahwa konflik yang terjadi di Sampang, Madura, merupakan perseteruan antar umat beragama. Masalah ini dapat digolongkan sebagai konflik sosial.

Mestinya, kata Nasir, pemerintah segera melakukan langkah-langkah yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Dalam Undang-Undang itu, pemerintah dan penegak hukum diwajibkan melakukan upaya-upaya penanganan konflik sosial. Mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik.

"Dalam pencegahan konflik, pemerintah seharusnya membuat sistem peringatan dini. Mengingat kasus di Sampang ini bukanlah kasus baru. Tapi ini sudah lewat, dan dapat dijadikan pembelajaran untuk daerah lain," kata Nasir, Selasa 28 Agustus 2012.

Sementara dalam penghentian konflik, aparat kepolisian harus cepat melakukan upaya penghentian kekerasan secara fisik. Kemudian melakukan upaya terencana, terpadu, berkelanjutan dan terukur untuk memulihkan kondisi pascakonflik.

Upaya yang dilakukan, misalnya, dengan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial. Selain itu hal terpenting kata Nasir adalah melibatkan masyarakat, pranata adat dan sosial yang ada di Sampang.

"Kami berharap konflik ini cepat reda dan upaya pemulihan paska konflik cepat juga dilakukan pemerintah. Toleransi beragama harus ditingkatkan, Warga Syiah Sampang diharapkan mampu menjaga kerukunan dan toleransi dalam meyakini aliran lainnya," kata politisi PKS ini.

Bentrok berdarah yang terjadi Minggu kemarin berawal saat sejumlah murid pesantren Syiah ingin kembali berguru setelah perayaan Idul Fitri. Tapi, rombongan ini dicegat ratusan warga. Bentrok pun tak terelakkan. Satu warga Syiah tewas di lokasi kejadian. (ren)

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024