"Sultan Dilarang Berpolitik" Rawan Digugat

Megawati Soekarnoputri dan Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Salah satu Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Idham Samawi mengaku menghormati keputusan dari Gubernur DIY untuk tunduk pada RUUK DIY yang mensyarakatkan tak boleh berpolitik. Namun, kata Idham, aturan itu rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Sangat mungkin jika nantinya RUUK DIY ditetapkan dan pasal tersebut diajukan judicial review ke MK," kata Idham Samawi, Ketua DPP PDIP DIY, Selasa, 28 Agustus 2012

Judicial review jika itu dilakukan dipastikan kemungkinannya akan menang karena hak politik warga Indonesia dijamin dalam UUD 1945. "UU Keistimewaan DIY masih dibawah UUD maka sangat besar kemungkinan pasal Sultan atau Paku Alam tidak boleh berpolitik dimenangkan oleh penggugat," katanya.

Lebih lanjut Idham menyatakan, syarat pasal Sultan dan Paku Alam tidak boleh berpolitik adalah syarat dari partai lain dan bukan dari PDIP karena PDIP dari awal mengawal RUUK DIY tanpa embel-embel Sultan atau Paku Alam tak boleh berpolitik. "PDIP mengawal RUUK DIY dan tidak mempermasalahkan Sultan atau Paku Alam berpolitik karena berdasarkan unsur historis dan unsur lainnya," kata mantan Bupati Bantul itu.

Lebih lanjut, Idham menyatakan pihak keraton Yogyakarta sendiri tidak mungkin akan melakukan judicial review terkait dengan pasal Sultan tak boleh berpolitik. "Keraton dipastikan akan menghormati RUUK DIY di mana Sultan akan tunduk dan mengundurkan diri dari dunia politik," katanya. (eh)

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024