- Antara/Ismar Patrizki
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, ambang batas atau Parliementary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen diberlakukan hanya untuk DPR. Sehingga ambang batas 3,5 persen itu tidak berlaku secara nasional, yakni terhadap DPD dan DPRD.
Demikian bunyi amar putusan MK saat sidang permohonan uji materiil Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung MK, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2012.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No8/2012 yang diajukan oleh 17 partai politik. "Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD.
Mahkamah dalam pertimbangannya menilai, Pasal 208 UU Nomor 8/2012 sepanjang frasa "DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota" bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, pemberlakuan ambang batas 3,5 persen hanya untuk legislator tingkat pusat.
Menurut Mahkamah, pemberlakukan ambang batas secara nasional justru bertentangan dengan kedaulatan rakyat. Ambang batas suara 3,5 persen yang ditentukan secara bertahap itu telah bertentangan konstitusi.
Penetapan ambang batas 3,5 persen secara nasional akan menimbulkan potensi adanya kemungkinan hanya satu partai yang menduduki parlemen di tingkat daerah. "Sehingga mahkamah berpendapat, ketentuan parliamentary threshold 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR," kata Mahfud. (umi)