- Antara/ Regina Safri
VIVAnews – Istri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menyatakan amanah Rancangan Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) yang meminta Sultan untuk tidak terlibat politik praktis sebagai Gubernur DIY, mewakili keinginan keluarga besar keraton.
“Sebenarnya itu bukan hanya keinginan keluarga keraton, tetapi juga keinginan rakyat Yogya yang sangat mengharapkan Gubernur DIY dipilih dengan penetapan. Penetapan Sultan sebagai Gubernur DIY adalah harga mati bagi masyarakat,” kata Hemas di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.
Pelarangan Sultan menjadi anggota dan pengurus partai politik, menurut Hemas, juga demi kepentingan parpol lain. “Ini lebih baik karena semua parpol mungkin jadi melihat sosok beliau bukan hanya milik satu partai,” ujar Hemas yang juga Wakil Ketua Dewan Derwakilan Daerah itu.
Sebelumnya, anggota Panitia Kerja RUUK DIY Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menjelaskan, Sultan tidak boleh berpolitik agar bisa lebih fokus mengayomi masyarakat Yogyakarta dari semua golongan maupun kelompok politik.
“Aturan itu tercantum di pasal tentang syarat menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DIY, di mana Sultan dan Paku Alam tidak boleh menjadi anggota atau pengurus sebuah partai politik,” kata Malik. (eh)