Belum Dikukuhkan

Panitia Pengawas Pemilu Tangerang Mandul

VIVAnews-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi belum mengukuhkan Pengawas tingkat Kota Tangerang. Akibatnya, banyak laporan dan pelanggaran yang terjadi tidak ditindak lanjuti.

Padahal daftar calon sementara legislatif  akhir bulan Oktober 2008 akan segera menjadi daftar calon tetap, ditambah lagi banyaknya laporan yang masuk seputar pelanggaran pemilu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Syafril Elain yang ditemui VIVAnews,di kantornya, Jumat, 17 Oktober 2008, mengatakan permasalahan seputar pemilu selama ini yang masuk ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Provinsi untuk ditindaklanjuti.

"Kalau staf Panwaslu Provinsi tidan mau ke sini yang berarti permasalahan tidak selesai juga," ujarnya.

Hingga kini, menurutnya setidaknya ada dua permasalahan yang harus diselesaiakan, yaitu kasus ijasah palsu caleg Golkar dan penempelan alat peraga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 pada bendera partai politik yang mengusung pasangan calon lain.

Syafril melanjutkan dengan dengan tidak dikukuhkannya juga Panwaslu Kota Tangerang membuat penanganan pelanggaran yang terjadi menjadi tidak efektif.

Pihaknya sebenarnya sudah melayangkan surat kepada Panwaslu Propinsi untuk segera dikukuhkan dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Namun hingga sat ini belum ada juga tanggapan.

Syafril menyatakan tidak setuju jika pengukuhan Pengawas Pemilu Kota Tangerang dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan enam Panwaslu daerah lain yang masuk dalam Propinsi Banten yang direncanakan akhir bulan ini.

"Panwaslu Kota Tangerang sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu tidak lagi harus menjalani fit and proper tes," tegas dia.*Suriyanto/Tangerang.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024