- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews – Panitia Kerja Sektor Hulu Listrik Komisi VII Bidang Energi DPR menyatakan, mereka memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan sampai , demi kepentingan verifikasi hasil audit BPK atas Perusahaan Listrik Negara yang menemukan pemborosan sebesar Rp37 triliun tahun 2009-2010.
Ketua Panja Sektor Hulu Listrik, Effendi MS Simbolon, mengatakan hasil pemeriksaan BPK terhadap PLN tahun 2009-2010 menemukan adanya indikasi korupsi. “Telah ada kerugian corporate dan kerugian negara. Jadi pasti ada penyebabnya dan ada yang bersalah,” kata Simbolon, Rabu 31 Oktober 2012.
Untuk itu, menurutnya, Panja Listrik merasa perlu menidaklanjuti temuan BPK tersebut. Meski BPK menyatakan hasil audit atas PLN telah memenuhi unsur korupsi, namun Panja tetap perlu memverifikasi temuan itu kepada Dahlan Iskan sebagai menteri berwenang yang membawahi BUMN, termasuk PLN.
Dahlan pun tahun 2009-2011 itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Oleh sebab itu Panja Listrik memandang keterangan Dahlan Iskan sangat vital dalam kasus inefisiensi anggaran oleh PLN.
“BPK sendiri bahkan mengatakan sudah memenuhi unsur korupsi. Tapi kami tidak bisa serta-merta menelannya begitu saja. Jadi kami tunggu hasil verifikasi ke Dahlan dulu,” ujar Simbolon.
Menurut politisi PDIP itu, dari hasil audit BPK ditemukan beberapa unsur yang terindikasi merugikan negara, antara lain pengadaan barang dan jasa seperti batu bara dan yang tidak sesuai prosedur, serta penetapan anggaran yang tidak mematuhi Undang-Undang APBN.
“Kenapa pengadaan batu bara tidak melalui tender? Kenapa rental genset bekas dan mahal? Dan atas nama apa direksi bisa mengeluarkan anggaran di luar anggaran yang ditetapkan APBN?” kata Simbolon. Belum lagi, imbuhnya, ada banyak intervensi pihak luar terhadap PLN.
Selain memanggil Dahlan Iskan, Panja Listrik juga mengundang Direksi PLN, BP Migas, Wakil Menteri ESDM, dan rekanan-rekanan PLN. Panja juga berniat memanggil orang-orang dekat di sekitar Dahlan.
Lihat rincian hasil audit BPK soal pemborosan PLN . (sj)