Hasil Survei Median Soal Revisi UU Pilpres

Mahfud MD & Maria Farida di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews – Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun, mencermati bahwa pro dan kontra di kalangan masyarakat terhadap usulan revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), khususnya mengenai angka presidential threshold (ambang batas pengajuan calon presiden/wakil presiden) semakin marak menjelang pemilu dan pemilihan presiden 2014.

Terkait dengan hal itu, Median melakukan survei yang dilaksanakan pada 21 Desember 2012 hingga 4 Januari 2013 untuk menganalisa kecenderungan pendapat publik terhadap usulan revisi UU Pilpres tersebut.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Hasil survei menunjukkan bahwa 52,08 persen responden ternyata lebih menginginkan revisi terhadap undang-undang yang menjadi dasar pemilihan presiden 2014 itu. Sedangkan responden yang berpendapat tidak perlu adanya revisi relatif kecil, hanya 20,9 persen. Sisanya sebesar 27,01 persen menjawab tidak tahu.

“Suara sebagian besar masyarakat ini bertolak belakang dengan keinginan beberapa fraksi terutama fraksi besar di DPR yang tetap mempertahankan UU Pilpres itu,” ujar Rico dalam keterangan tertulisnya kepada VIVAnews, Senin 7 Januari 2013.

Setidaknya, lanjut Rico, pilihan sebagian besar publik yang menghendaki adanya revisi terhadap UU Pilpres itu searah dengan  pendapat sebagian besar masyarakat yang mengharapkan adanya calon presiden yang lebih bervariasi pada pemilu 2014. Berdasarkan temuan survei diketahui bahwa sebanyak 64,78 persen responden lebih menyukai calon presiden yang banyak, sehingga mereka memiliki lebih banyak alternatif pilihan.

Menurut Rico, kemunculan calon presiden yang lebih banyak itu bisa jadi menggambarkan realita kejenuhan masyarakat terhadap pilihan calon presiden yang ada saat ini. Kejenuhan itu tergambarkan dari hasil survei yang menyatakan bahwa sebanyak 55,28 persen responden merasa selama ini calon presiden yang tersedia kurang bervariasi.

Namun, kehendak masyarakat untuk memiliki calon yang lebih bervariasi itu masih terbentur oleh angka presidential treshold yang mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden. Sehingga tidak heran jika menurut survei, sebesar 43 persen responden merasa syarat itu terlalu tinggi, sedangkan sebesar 45,03 menjawab tidak tahu, dan hanya 11,8 menjawab syarat itu masih tepat.

Survei itu melibatkan 1.400 responden yang diwawancara secara langsung setelah dipilih secara acak dengan teknik multistage random sampling di 33 provinsi. Sedangkan tingkat kepercayaan survei sebesar 95 persen dan margin of error  sebesar 2.53 persen.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024