Yusril Permasalahkan Porsi Pengurus Partai Perempuan

Yusril Ihza Mahendra Saat Jumpa Pers Kasus Suap PT Bhakti Investama
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan protes terkait peraturan KPU yang mengharuskan adanya keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai.

Atas peraturan itu, PBB di wilayah Sumatra Barat dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut. Menurut Yusril, dalam Undang-Undang Partai Politik disebutkan bahwa keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen hanya berlaku di tingkat pusat saja sementara di tingkat daerah, peraturan tersebut tidak berlaku.

"Sumbar, PBB itu dipermasalahkan oleh KPU soal keterwakilan perempuan sehingga tidak lolos di Sumbar," kata Yusril saat menyampaikan keberatannya di rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2014 di kantor KPU, Senin 7 Januari 2013.

Atas hal ini, Yusril mengancam akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung. "Kalau ini dibawa ke MA saya jamin anda akan kalah," kata dia.

Menanggapi protes tersebut, komisioner KPU, Hadar Navis Gumay menjelaskan mengenai peraturan 30 persen keterwakilan perempuan di pengurus partai memang tidak diharuskan dipenuhi oleh partai politik di setiap daerah.

Sebab aturan 30 persen keterwakilan perempuan hanya dikhususkan untuk kepengurusan partai politik di tingkat pusat. "30 persen keterwakilan perempuan memang tidak diharuskan," ujar dia.

Hadar mengaku, keputusan 30 persen keterwakilan perempuan harus dipenuhi oleh setiap partai politik mulai dari pusat sampai daerah merupakan hasil kesepakan seluruh komisioner KPU dengan mengacu pada UU partai politik.

"Ini keputusan kami, tapi apa yang kami sampaikan, ini keputusan kolegial yang dituangkan dalam peraturan KPU," kata Hadar.

Mendengar hal itu, semua partai yang diperkirakan tak lolos langsung bereaksi keras. Ruang KPU berubah menjadi memanas, pengurus partai dan komisioner KPUD saling berteriak. Atas keributan itu, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, meminta semua peserta rapat untuk tenang.

"Sebenarnya kami bisa membuat keputusan untuk melakukan rapat secara tertutup, tapi kami putuskan terbuka agar semua transparan. Tapi kami ingin berjalan mulus dan tertib. Kalau tidak dihormati, maka akan kami ambil kebijakan lain," kata Husni.

Yusril kemudian melanjutkan, dan bereaksi atas penjelasan Hadar. Bahkan Yusril menyebut jika komisioner KPU tidak memiliki kapasitas atau penafsiran yang baik terhadap undang. "Anda tidak level berdebat undang-undang dengan saya," ujar dia.

Mendengar hal ini, Hadar meminta agar Yusril tak melanjutkan perdebatan tersebut. "Pak Yusril jangan mendikte kami. Saya sangat menghormati pak Yusril, tapi jangan kami dipojok-pojokkan," kata dia.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024