Hari Ini KPU Perbolehkan 10 Parpol Kampanye

Rekapitulasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 10 partai politik yang lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014 diperbolehkan melakukan kampanye mulai hari ini, Jumat 11 Januari 2013.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

"Hari ini sudah mulai boleh berkampanye. Kalau mau blusukan sudah boleh, atau merayakan hari-hari besar atau kenegaraan versi Parpol juga boleh," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta.

Meski demikian, KPU melarang 10 Parpol tersebut melakukan rapat umum atau rapat terbuka dan berkampanye melalui media massa baik elektronik atau cetak. Sebab, waktu untuk melakukan rapat terbuka itu adalah 21 hari sebelum masa tenang.

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan

Menurut Husni, KPU baru akan melakukan pengundian nomor urut partai politik pada 14 Januari 2013. "Kami tidak bisa melarang Parpol berkampanye mulai hari ini. Tapi memang atribut Parpol belum lengkap karena pengundian nomor urut Parpol baru akan dilaksanakan pada 14 Januari 2013," ujarnya.

Dalam waktu dekat KPU juga akan membagi zona kampanye kepada masing-masing Parpol. "Pada prinsipnya yang menjadi penanggung jawab kampanye adalah peserta pemilu dan calon perorangan anggota DPD," terangnya.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum

Berikut 10 partai yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013. 

1. Partai Amanat Nasional (PAN) 

2. PDI-Perjuangan 

3. Partai Demokrat 

4. Partai Gerindra 

5. Partai Golongan Karya (Golkar) 

6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 

7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 

8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 

10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya