- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Meski sudah divonis empat tahun enam bulan penjara, terdakwa suap anggaran di dua kementerian, Angelina Sondakh, hingga hari ini masih berstatus sebagai anggota DPR. Badan Kehormatan DPR belum memecat Angie.
"Yang jelas, BK belum bisa memberhentikan Angie," kata Ketua BK DPR, M. Prakosa ketika dihubungi, Jumat, 11 Januari 2013.
Menurut Prakosa, hal ini dilakukan mengingat vonis Angie di Pengadilan Tipikor kemarin belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Kan masih ada banding, seandainya nanti Angie mengajukan banding. Kan bisa juga mereka banding," ujarnya.
Jika vonis Angie telah memiliki kekuatan hukum tetap, Prakosa memastikan BK akan segera memutuskan nasib Angie.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta kepada Angelina Sondakh. Dia dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang terkait pengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), sekarang menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun dan denda Rp21 miliar. Sementara, Angie dan jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.