Demokrat: KPK Harus Bongkar Kejahatan Mafia Anggaran DPR

Didi Irawadi Syamsuddin.
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa

VIVAnews - Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, meminta KPK mengusut dugaan malpraktek anggaran di DPR. 

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

Ia berpendapat KPK tidak boleh terhenti di kasus Angelina Sondakh dan Muhammad Nazarudin.

"Bagi saya kasus ini harus tuntas, terungkap semua. Karena Partai Demokrat tentu harus mengambil hikmah dari kasus ini," kata Didi dalam diskusi di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Januari 2013.

Didi mengatakan, terungkapnya kasus Angie merupakan momentum perbaikan sistem anggaran yang selama ini memungkinkan terjadi malpraktek anggaran. Oleh karena itu, lanjutnya, jika kasus lain tidak terungkap maka ada ketidakadilan hukum.

"Kalau kita baca malpraktek anggaran tidak hanya melibatkan Angie. Proses KPK muncul nama lain. Bila ada nama lain lagi harus diungkap," ujar anak Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin ini.

Didi menegaskan, KPK harus mengungkap semua tanpa pandang bulu. Sebab, sangat tidak bagus dalam proses penegakan hukum terhadap malpraktek anggaran jika sikap tegas tidak dilakukan.

"Harapan semua pihak ini jadi momentum bersih-bersih di DPR, anggaran dengan cara terungkap seluruh pihak," terangnya.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh terbukti telah melakukan korupsi dengan menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran DPR dalam meloloskan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Angie kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu juga diminta membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis terhadap Angie jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Bukan itu saja, jaksa juga menuntut Angie pidana tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar. Namun tuntutan pidana tambahan itu ditolak majelis hakim.

Hakim menilai, penerapan pidana uang pengganti, dalam perkara Angelina tidak tepat. Sebab, terdakwa dalam kewenangan sebagai Banggar tidak dapat berdiri sendiri dalam menyetujui anggaran. (adi)

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perdana kunjungan ke IKN

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

enteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap 2.086 hektar tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Lahan itu, kata dia, masih ditempati oleh masya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024