Partai SRI: KPU Tak Bisa Ajukan Bukti Verifikasi

Ketua Umum Partai SRI, D Taufan (kiri), pengusung Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVAnews/Syahrul Ansyari

VIVAnews - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak membuktikan apa pun dalam tiga kali persidangan ajudikasi (pembuktian) mengenai sengketa partai politik di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Ketua Umum Partai SRI, Damianus Taufan, saksi-saksi yang dihadirkan KPU hanya memberikan keterangan bahwa penyelenggara Pemilu telah melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu tahun 2014. Tak ada satu pun bukti berupa dokumen-dokumen hasil verifikasi faktual yang dapat disebut alat bukti yang sah menurut hukum.

"Semua hanya statemen-statemen dari KPUD-KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) yang dihadirkan sebagai saksi oleh KPU pusat," kata Taufan dalam konferensi pers di kantor Partai SRI, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2013.

Kuasa Hukum Partai SRI, Horas AM Naiborhu, membenarkan hal itu. Katanya, hingga kini, pihaknya tidak menerima bukti apa pun yang memiliki nilai pembuktian. "Misalnya, dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa KPU telah melakukan verifikasi faktual terhadap Partai SRI di daerah-daerah. Tidak ada."

Ia menilai KPU berusaha menghindar dari kewajiban menyertakan bukti-bukti. "Alasannya nanti-nanti (akan dibuktikan). Tapi sudah tiga kali kami menjalani sidang ajudikasi di Bawaslu, tidak satu pun bukti dihadirkan. Jadi, sebetulnya itu menunjukkan mereka tidak melakukan verifikasi faktual dengan benar dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," katanya.

Partai SRI menggugat KPU ke Bawaslu karena partai itu menuding lembaga penyelenggara pemilu itu tidak melakukan verifikasi faktual terhadap 21 kepengurusan Partai SRI tingkat kabupaten/kota se-Indonesia. Akibatnya, partai yang mengusung Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden itu dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual sehingga tidak berhak sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.

Dalam persidangan ajudikasi Senin, 28 Januari 2013, KPU menghadirkan 10 saksi terdiri dari para ketua/anggota KPUD kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Mereka mengatakan telah melakukan verifikasi faktual, namun ditemukan banyak masalah pada kepengurusan Partai SRI di 10 kabupaten/kota, di antaranya, keanggotaan fiktif, kepengurusan fiktif, alamat sekretariat kantor yang tidak ditemukan, dan lain-lain.

Partai SRI tidak memberikan sanggahan terhadap pengakuan 10 KPUD itu, karena mereka meminta bukti verifikasi faktual. Namun KPU hanya berjanji akan menghadirkan bukti-bukti pada persidangan berikutnya.

"Beban pembuktian sebetulnya ada di pihak KPU, karena mereka harus membuktikan bahwa mereka telah melakukan verifikasi faktual. Kami punya bukti lengkap, tapi kemarin tidak kami hadirkan karena menunggu bukti-bukti dari KPU," kata Horas yang juga Ketua Bidang Hukum DPP Partai SRI.

Partai SRI telah menjalani tiga kali sidang ajudikasi. Rabu besok, 30 Januari 2013, partai itu akan menghadapi persidangan terakhir dengan agenda pembacaan putusan Bawaslu. Di persidangan terakhir itu, nasib Partai SRI akan ditentukan: dinyatakan memenuhi syarat, ataukah gagal sebagai peserta Pemilu 2014.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan
Dokumentasi BNPB

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

Banjir Lahar Dingin yang dipicu oleh intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru membuat meluapnya debit air Daerah Aliran Sungai (DAS).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024