Awasi Iklan Parpol di TV dan Radio, Bawaslu Gandeng KPI

Bawaslu Terima Pakta Integritas
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia
Untuk memaksimalkan pengawasan terhadap pemberitaan, kampanye dan iklan layanan masyarakat di lembaga penyiaran berkaitan dengan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Kedua lembaga telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama (MoU) untuk mengawasi iklan kampanye partai politik di televisi dan radio. Selain melakukan pengawasan, kerja sama itu juga untuk melakukan edukasi, sosialisasi, pelatihan dan penyuluhan bersama di bidang literasi media serta pembentukan desk bersama.
Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan


Dalam MoU ditekankan bahwa Bawaslu dan KPI dapat bertukar informasi hasil pemantauan langsung atau laporan masyarakat kalau ditemukan pelanggaran berkenaan dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan layanan masyarakat. KPI dapat memberikan bukti rekaman isi siaran yang diduga mengandung pelanggaran untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu.


Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan bahwa tuntutan masyarakat terhadap proses dan hasil Pemilu tahun 2014 semakin menguat. Sejalan dengan hal itu, Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan mengambil kebijakan-kebijakan untuk mewujudkan hal tersebut, walau pun banyak yang pro dan kontra.


“Ahli kebijakan saja tidak bisa menggaransi sebuah kebijakan akan memuaskan semua pihak. Namun, jika kita dan semua elemen bangsa ini berkomitmen maka pemilu yang berkualitas dan berintegritas dapat terwujud,” ucap Muhammad, melalui siaran pers Bawaslu yang diterima
VIVAnews
, Kamis, 7 Februari 2013.


Ia juga berharap banyak kepada media massa agar tetap berada pada garis tak berpihak. Walau pun ada beberapa media yang berafiliasi dengan partai politik tertentu. Muhammad juga meminta kepada partai politik untuk ikut bertanggung jawab mewujudkan pemilu yang berkualitas. Sebab tanggung jawab tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada lembaga penyelenggara pemilu.


“Parpol diibaratkan kendaraan, dan penyelenggara pemilu diibaratkan pengatur lalu lintas. Pengendara boleh saja melanggar lampu lalu lintas karena itu hak pengendara. Namun, jika tidak mematuhi lampu lalu lintas maka ada konsekuensi membahayakan dirinya dan pengendara lain,” katanya.


Ketua KPI, Mochamad Riyanto, mengatakan kerja sama dengan Bawaslu bukan sekadar mewajibkan atau melarang sesuatu, tetapi juga melakukan edukasi politik kepada masyarakat dari lembaga penyiaran, sehingga bagian dari pendidikan politik.


“Ini jadi momentum tepat dan strategis berkaitan dengan akselarasi demokrasi di Indonesia," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya