Anas: Jangan Persoalkan Pengambilalihan Kendali Demokrat

Anas Urbaningrum dan Edie Baskoro
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta pengambilalihan kendali partainya oleh Majelis Tinggi tidak dipersoalkan. Menurut dia, langkah itu diambil untuk kebaikan Partai Demokrat.

"Jangan diadu-adu, ini bagian dari ikhtiar agar Partai Demokrat ke depan makin baik," ujar Anas di Gedung Juang, Lebak, Banten, Sabtu 9 Februari 2013.

Anas menjelaskan, Majelis Tinggi Partai Demokrat terdiri atas beberapa unsur. Di dalamnya, ada pembina dan juga Dewan Pimpinan Pusat.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Anas menegaskan, dia merupakan wakil ketua Majelis Tinggi Demokrat. "Ya kami bekerja, bersinergi, tidak terserpih-serpih, terbelah-belah dalam satu kekuatan yang utuh dan padu dalam memajukan serta membesarkan Partai Demokrat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, menyatakan mengambil alih kepemimpinan partainya. SBY menilai manajemen Demokrat tidak berjalan dengan baik.

Selain itu, SBY meminta Ketua Umum Anas Urbaningrum untuk fokus menghadapi dugaan-dugaan kasus hukum yang dikaitkan dengan dirinya.

Menurut Anas, permintaan tersebut dimaksudkan agar dia tidak melupakan kasus yang kerap kali dikaitkan dengan dirinya. Dan itu, menurut Anas, memang tidak boleh dilupakan. "Sama halnya saya sebagai ketua umum, tidak  alpa, tidak abai terhadap kegiatan-kegiatan. Jadi, berjalan seimbang, yang normal saja," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anas menghadiri deklarasi Iti Octavia Jayabaya, ketua DPC Partai Demokrat Lebak, yang akan maju pada pemilihan kepala daerah berpasangan dengan Ade Sumardi. Anas mengaku telah berkomunikasi dengan DPP dan Majelis Tinggi untuk menghadiri acara ini. (art)

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024